INDOZONE.ID - Di era digital seperti sekarang, informasi mengalir begitu cepat lewat layar ponsel kita. Namun tanpa disadari, banyak orang terjebak dalam fenomena yang disebut echo chamber atau “bilik gema”. Di mana kondisi ini terjadi ketika seseorang hanya terpapar informasi yang sejalan dengan pandangan atau keyakinannya sendiri.
Menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, fenomena ini muncul karena algoritma media sosial cenderung menampilkan konten sesuai minat dan kebiasaan pengguna. Akibatnya, kita terus melihat hal-hal yang serupa dan jarang mendapat sudut pandang yang berbeda. Dalam jangka panjang, hal ini dapat mempengaruhi cara berpikir dan menimbulkan persepsi yang salah tentang kebenaran.
Baca juga: Fenomena Second‑Hand Stress: Kamu Ikut Stres Karena Mereka Juga Panik
Nezar menjelaskan bahwa fenomena ini juga menjadi ciri dari era post-truth, di mana emosi dan opini pribadi sering kali lebih dipercaya dibandingkan fakta. Ketika hal itu terjadi, informasi palsu dapat terlihat meyakinkan, sementara data yang benar justru diabaikan. Dampaknya, masyarakat bisa semakin terpecah dan sulit berdialog dengan pikiran terbuka.
Untuk mengatasinya, diperlukan literasi digital yang kuat, kemampuan untuk memahami, menilai, dan menyaring informasi dengan bijak. Beberapa langkah sederhana yang bisa dilakukan antara lain: membaca dari berbagai sumber berita, memverifikasi informasi sebelum membagikannya, dan mengenali bagaimana algoritma bekerja dalam menentukan apa yang kita lihat di media sosial.
Baca juga: Apa Itu Girl Math? Fenomena Gen Z yang Bikin Dompet Cepat Kering
Media sosial memang memberikan ruang luas untuk berbagi dan berinteraksi. Namun, kesadaran dan sikap kritis tetap menjadi kunci agar kita tidak terjebak dalam “gema” pandangan sendiri. Dengan berpikir terbuka dan memeriksa kebenaran setiap informasi, dunia digital bisa menjadi ruang yang lebih sehat untuk semua orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Komdigi.go.id