Kronologi Kontroversi Bonnie Blue Diduga Lecehkan Bendera Indonesia hingga Dilaporkan KBRI London
INDOZONE.ID - Nama Bonnie Blue kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Kontroversi ini muncul tak lama setelah Bonnie sebelumnya dideportasi dari Indonesia akibat pembuatan konten bermasalah di Bali.
Alih-alih meredam polemik, pemilik nama asli Tia Emma Billinger ini justru menuai kecaman lebih luas, terutama dari warganet Indonesia.
Baca juga: Viral hingga Dilaporkan Polisi, TikToker Resbob Minta Maaf Buntut Kontroversi Hina Orang Sunda
Kali ini, bintang film dewasa asal Inggris itu kembali menuai kontroversi lewat videonya yang diduga melecehkan bendera Indonesia di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.
Dalam video yang beredar di media sosial, Bonnie Blue tampak berjalan di depan gedung KBRI London dengan bendera Merah Putih disematkan di belakang roknya.
Bendera tersebut terlihat menjuntai hingga menyentuh jalanan, yang langsung memicu reaksi keras dari warganet Indonesia.
Tak hanya itu, Bonnie juga terekam melontarkan pernyataan bernada mengejek.
Ia menyebut kedatangannya ke KBRI London semata-mata untuk membayar denda sebesar 8,50 poundsterling atau sekitar Rp176.800.
Ucapannya tersebut semakin memancing emosi publik, terlebih disampaikan sambil berjalan di antara sejumlah pria yang mengelilinginya.
"Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini," ujar Bonnie Blue dalam video tersebut, seperti dikutip Indozone, Rabu (24/12/2025).
Dari potongan video yang beredar di Instagram, terlihat beberapa pria mengenakan penutup wajah berwarna biru berada di sekitar Bonnie, menyoraki dan mendukung aksinya.
Suasana provokatif itu semakin mempertegas kesan kontroversial dari konten yang dibuatnya.
Tak butuh waktu lama, kolom komentar pun dipenuhi kecaman. Banyak netizen menilai aksi Bonnie telah melampaui batas, terutama karena melibatkan simbol negara yang memiliki makna sakral dan historis bagi masyarakat Indonesia.
Hingga kini, video tersebut masih menjadi perbincangan hangat di dunia maya, sekaligus memicu diskusi soal etika, batas kebebasan berekspresi, dan tanggung jawab publik figur dalam membuat konten di ruang digital.
Bonnie Blue Dilaporkan KBRI London
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa KBRI London telah melaporkan Bonnie Blue kepada otoritas Inggris.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyampaikan bahwa Indonesia menyesalkan tindakan tak pantas pemeran film dewasa pada 15 Desember 2025 waktu setempat, yang melecehkan simbol nasional dan rekamannya kini beredar luas di media sosial itu.
"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku," kata Yvonne seperti dilansir Antara, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan, bendera Merah Putih adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa yang wajib dihormati oleh siapapun dan dimanapun mereka berada.
Kebebasan berekspresi juga tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain atau mencederai prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara, kata Jubir Kemlu RI.
Mengingat KBRI London telah mengambil langkah lanjutan dan berkoordinasi intensif dengan otoritas setempat terkait kasus ini, Yvonne menyerukan supaya semua pihak dapat menyikapinya secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak terprovokasi atas konten yang berpotensi mengeruhkan suasana.
Dia juga memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk selama 10 tahun atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lain saat ia di Indonesia.
Baca juga: Sederet Kontroversi Prada yang Dituding Jiplak Sandal Tradisional India "Kolhapuri Chappals"
Kronologi Kontroversi Bonnie Blue
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali.
Ia pun ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025 lalu.
Meski dugaan tindak pidana pornografi tak terbukti dengan dalih konten hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu, dari sisi pelanggaran keimigrasian, Bonnie dan para WNA itu masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) yang justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
"Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal," ucap Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara