Kamis, 08 JANUARI 2026 • 14:10 WIB

Hukum Bayar Fidyah Puasa dengan Uang, Boleh atau Tidak?

Author

Ilustrasi Hukum Bayar Fidyah Puasa dengan Uang. (Foto: Freepik @Freepik)

INDOZONE.ID - Masalah hutang puasa, sering jadi kegelisahan banyak orang. Apalagi, kalau puasanya sudah ditinggalkan bertahun-tahun.

Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah soal fidyah. Bolehkah fidyah puasa dibayar pakai uang, atau harus makanan pokok seperti beras?

Pertanyaan ini juga pernah disampaikan langsung kepada Buya Yahya, dan dijelaskan secara rinci agar umat Muslim tidak salah langkah dalam beribadah.

Dalam penjelasannya di kanal YouTube/Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengingatkan, sebelum bicara soal uang atau makanan, yang paling penting adalah memahami dulu jenis hutang puasanya.

Sebab, tidak semua puasa yang ditinggalkan bisa langsung “ditebus” dengan fidyah.

Baca juga: Cara Bayar Hutang Salat dan Puasa Orang Tua yang Sudah Meninggal, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Tidak Semua Hutang Puasa Bisa Diganti Fidyah

Buya Yahya menegaskan, fidyah bukan solusi untuk semua jenis hutang puasa. Ada kondisi tertentu di mana seseorang wajib mengganti puasa dengan qadha, bukan fidyah.

Contohnya, orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan syar’i. Dalam kasus ini, tidak ada jalan pintas. Ia wajib berpuasa di hari lain, sesuai jumlah yang ditinggalkan.

Begitu juga dengan orang sakit atau perempuan yang sedang haid. Dua kondisi ini tidak mewajibkan fidyah sama sekali.

Kewajibannya hanya satu, yaitu qadha puasa setelah Ramadan selesai, dan kondisi sudah memungkinkan. Jadi, kalau ada yang bilang orang sakit cukup bayar fidyah saja, itu keliru.

Kapan Fidyah Jadi Kewajiban?

Fidyah baru muncul dalam kondisi tertentu, yang memang sudah dijelaskan dalam fikih. Salah satunya adalah, orang yang menunda qadha puasa sampai masuk Ramadan berikutnya karena lalai.

Dalam kondisi ini, ia tidak hanya wajib qadha, tetapi juga membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab tambahan.

Contoh lainnya adalah ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir pada kondisi bayinya, bukan karena takut pada kesehatannya sendiri.

Dalam kondisi ini, menurut penjelasan Buya Yahya, kewajibannya juga ganda yaitu qadha dan fidyah.

Di sinilah, pentingnya memahami posisi diri sendiri. Jangan sampai seseorang merasa “aman” hanya dengan fidyah. Padahal, seharusnya ia tetap wajib mengganti puasa di hari lain.

Baca juga: Baca Doa Ini 5 Menit Sebelum Buka Puasa, Namamu + Nama Orang Tua Bisa Terhapus dari Neraka!

Ilustrasi Hukum Bayar Fidyah Puasa dengan Uang. (Foto: Freepik @Freepik)

Fidyah Itu Apa?

Secara dasar, fidyah adalah memberi makan orang miskin. Ukurannya adalah satu mud bahan makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Di Indonesia, biasanya diwujudkan dalam bentuk beras.

Mayoritas ulama sepakat, fidyah itu bukan sekadar sedekah biasa, tapi ibadah yang bentuknya sudah ditentukan. Karena itu, cara pelaksanaannya juga tidak boleh sembarangan.

Pandangan Jumhur Ulama Soal Fidyah dengan Uang

Menurut jumhur ulama, termasuk dalam Mazhab Syafi’i yang banyak dianut di Indonesia, fidyah tidak boleh diganti dengan uang. Artinya, kewajiban fidyah harus ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, bukan nominal rupiah.

Pandangan ini berangkat dari kehati-hatian dalam ibadah. Karena Allah dan Rasul-Nya menyebutkan, fidyah dalam bentuk memberi makan, maka bentuk itulah yang dipegang. Dalam konteks ini, uang dianggap bukan bentuk asli dari fidyah.

Pendapat Mazhab Hanafi yang Lebih Fleksibel

Meski begitu, Buya Yahya juga menjelaskan, dalam Islam ada perbedaan pendapat yang diakui.

Dalam Mazhab Hanafi, fidyah diperbolehkan dibayar dengan uang. Pendapat ini sejalan dengan pandangan mereka dalam zakat fitrah, yang juga boleh diganti dengan uang.

Pendapat ini biasanya digunakan ketika ada pertimbangan kemaslahatan. Misalnya, penerima fidyah sudah punya beras yang cukup, tapi justru tidak punya uang untuk membeli lauk, minyak, atau kebutuhan lain.

Dalam kondisi seperti ini, memberikan uang justru bisa lebih bermanfaat.

Buya Yahya menyampaikan, mengikuti pendapat selain Mazhab Syafi’i diperbolehkan, asalkan ada alasan yang jelas dan niatnya benar-benar untuk membantu penerima fidyah.

Baca juga: 5 Tips Belajar Sabar Saat Puasa di Bulan Ramadhan: Biar Ngga Gampang Baper dan Emosian!

Ilustrasi Hukum Bayar Fidyah Puasa dengan Uang. (Foto: Freepik @Freepik)

Dalam penutup penjelasannya, Buya Yahya mengajak umat Islam untuk bersikap bijak. Kalau memungkinkan, membayar fidyah dengan bahan makanan pokok tentu lebih aman karena sesuai dengan pendapat mayoritas ulama.

Namun, jika ada kebutuhan mendesak dan alasan kemaslahatan yang kuat, mengikuti pendapat Mazhab Hanafi juga dibolehkan.

Nah yang terpenting, jangan menjadikan perbedaan pendapat ini sebagai alasan untuk meremehkan hutang puasa.

Justru sebaliknya, ini harus jadi pengingat agar lebih disiplin dalam ibadah dan tidak menunda-nunda kewajiban.

Semoga penjelasan ini bisa membuat kita lebih tenang dan paham dalam menunaikan fidyah puasa.

Satu yang paling utama, semoga ke depan kita bisa menjalani Ramadan tanpa meninggalkan hutang puasa lagi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YouTube

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU