Catat! Ini 3 Lokasi dan Jadwal Operasional Kantor Imigrasi di Sulawesi Tengah, Ada yang Baru?
INDOZONE.ID - Bagi warga Sulawesi Tengah yang ingin mengurus paspor atau layanan keimigrasian lainnya, penting untuk mengetahui lokasi dan jadwal layanan terbaru.
Apalagi, Direktorat Jenderal Imigrasi tengah melakukan ekspansi besar-besaran dengan menambah titik layanan baru di berbagai wilayah Indonesia guna memudahkan masyarakat.
Berdasarkan informasi terbaru, Provinsi Sulawesi Tengah kini diperkuat oleh beberapa Kantor Imigrasi (Kanim) yang tersebar di wilayah strategis.
Kehadiran kantor-kantor ini diharapkan bisa memangkas waktu tempuh warga di daerah pelosok saat ingin melakukan pengurusan dokumen perjalanan.
Baca juga: Sudah Pakai Segala Produk Anti Ketombe, Tapi Tetap Muncul? Ini Cara Ampuh Mengatasinya
Berikut adalah daftar lengkap lokasi dan jam operasional Kantor Imigrasi di Sulawesi Tengah yang perlu Anda ketahui:
1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu
Sebagai kantor utama di ibu kota provinsi, Kanim Palu melayani volume pemohon yang cukup tinggi. Pastikan Anda datang sesuai jadwal atau telah mendaftar melalui aplikasi M-Paspor.
Lokasi: Jl. R.A. Kartini No. 53, Lolu Selatan, Kec. Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Jam Operasional:
Senin - Kamis: 08.00 - 16.00 WITA
Jumat: 08.00 - 16.30 WITA
Sabtu & Minggu: Tutup (Kecuali ada layanan khusus/Layanan Simpatik)
Baca juga: Bukan Hanya Tes Kepribadian: 5 Fakta Mengejutkan Dibalik Sejarah Myers Briggs yang Jarang Diketahui
2. Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai
Untuk warga di wilayah Luwuk dan sekitarnya, Kanim Banggai menjadi pusat layanan utama. Saat ini, imigrasi juga sudah hadir di Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mempermudah akses warga.
Lokasi: Jl. Bukit Halimun, Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Banggai.
Jam Operasional: 08.00 - 16.00 WITA (Senin-Jumat).
Baca juga: Awalnya Cuma Eksperimen di Rumah, Kini Jadi Tes Kepribadian Paling Viral di Dunia!
3. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali (Terbaru!)
Kabar gembira bagi warga di kawasan industri Morowali. Mengingat tingginya mobilitas orang asing dan kebutuhan masyarakat lokal, pemerintah telah meresmikan Kantor Imigrasi di wilayah ini.
Status: Resmi masuk dalam daftar 18 kantor imigrasi baru yang dibentuk untuk memperkuat pelayanan dan pengawasan di daerah industri strategis.
Wilayah Layanan: Mencakup Kabupaten Morowali dan sekitarnya.
Baca juga: 3 Cara Tepat Jadi Support System saat Perempuan Menstruasi , Biar Lebih Peka!
Syarat dan Cara Mengurus Paspor
Bagi Anda yang berencana datang, pastikan membawa dokumen asli dan fotokopi (ukuran A4) sebagai berikut:
- KTP yang masih berlaku. Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis (pilih salah satu yang mencantumkan nama, tempat, dan tanggal lahir)
- Paspor Lama (bagi yang ingin melakukan penggantian)
- Tips untuk Anda, gunakan aplikasi M-Paspor untuk mengambil antrean secara online
- Hal ini sangat disarankan agar Anda tidak perlu mengantre lama di lokasi dan mendapatkan kepastian kuota layanan
Baca juga: ISFP Si Paling ‘Santai Tapi Dalam’: Kepribadian Unik yang Diam-Diam Bikin Banyak Orang Kagum
Kenapa Ada Kantor Imigrasi Baru?
Penambahan kantor imigrasi di Sulawesi Tengah, khususnya di Morowali, merupakan bagian dari rencana strategis Kemenkumham RI.
Hal ini merujuk pada kebijakan pembentukan 18 kantor imigrasi baru di seluruh Indonesia untuk merespons pertumbuhan ekonomi dan mobilitas warga yang semakin tinggi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai progres pembangunan dan pembukaan layanan di titik-titik baru, Anda dapat memantau laman resmi di palopo.imigrasi.go.id atau akun media sosial resmi masing-masing kantor imigrasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Imigrasi Palopo