INDOZONE.ID - Fenomena langka astronomi langka, Rashdul Kiblat atau Istiwa A'zam, kembali terjadi tepat di Hari Arafah pada 27 dan 28 Mei 2026.
Matahari akan berada tepat di atas Ka'bah pada siang hari atau waktu setempat, sehingga bayangan benda yang berdiri tegak lurus akan menunjukkan arah kiblat.
"Rashdul Kiblat menjadi kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk memeriksa kembali arah kiblat secara mandiri. Ketika matahari tepat berada di atas Ka’bah, arah bayangan benda tegak lurus akan mengarah berlawanan dengan arah kiblat," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat di Jakarta, seperti dikutip Kemenag, Rabu (27/5/2026).
Baca juga: Non-apology, Fenomena Permintaan Maaf Palsu yang Cenderung Toxic
Fenomena ini sebenarnya dapat terjadi dua kali dalam setahun karena posisi geografis Mekkah berada di sekitar lintang 21,4 derajat utara.
Namun, fenomena tersebut di tahun ini menjadi lebih istimewa karena bertepatan dengan Hari Arafah.
Pada hari itu, jemaah haji berkumpul di Padang Arafah untuk melaksanakan wukuf.
Peristiwa serupa tercatat terakhir kali terjadi pada 1993, berarti ini yang pertama kali setelah 33 tahun.
Arsad menyampaikan, metode Rashdul Kiblat merupakan salah satu pendekatan ilmu falak yang telah lama digunakan dalam verifikasi arah kiblat selain penggunaan kompas, teodolit, maupun aplikasi digital berbasis satelit.
Baca juga: Kenali Fenomena Sugar Face, Dampak Gula Berlebih pada Kulit
"Fenomena ini bersifat konfirmatif. Jika arah kiblat yang digunakan selama ini sudah tepat, maka Rashdul Kiblat akan memperkuat ketepatan tersebut. Namun jika masih ada keraguan, ini menjadi waktu yang ideal untuk melakukan pengecekan kembali," jelasnya.
Lebih jauh, Arsad menambahkan bahwa fenomena Rashdul Kiblat memiliki nilai edukatif karena membantu masyarakat memahami keterkaitan antara ibadah dan ilmu pengetahuan.
Menurutnya, pendekatan astronomi dalam penentuan arah kiblat menunjukkan bahwa praktik keagamaan dapat berjalan selaras dengan perkembangan sains.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenag