Kamis, 18 JUNI 2026 • 11:15 WIB

Kapan Waktu Aqiqah yang Paling Tepat? Ini Penjelasan Fikih dalam Islam

Author

Kapan Waktu Aqiqah yang Paling Tepat? Ini Penjelasan Fikih dalam Islam (Freepik)

INDOZONE.ID - Aqiqah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) bagi orang tua, yang baru saja dikaruniai anak. 

Dalam Islam, momen ini disambut dengan ibadah aqiqah sebagai wujud rasa syukur.

Namun, masih banyak orang tua yang belum memahami kapan waktu aqiqah yang paling tepat menurut fikih Islam. Apakah harus dilakukan pada hari tertentu setelah kelahiran, atau ada kelonggaran waktu dalam pelaksanaannya.

Artikel ini akan membahas mengenai waktu pelaksanaan aqiqah yang dianjurkan dalam Islam, serta penjelasan fikihnya agar umat Muslim dapat melaksanakannya dengan benar dan sesuai sunnah Rasulullah SAW.

Pengertian Aqiqah dalam Islam

Secara istilah syariat (fikih Islam), aqiqah adalah penyembelihan hewan ternak (berupa kambing atau domba) sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT atas lahirnya seorang anak, yang disertai dengan mencukur rambut bayi dan memberi nama yang baik.

Hewan yang disembelih dalam aqiqah harus memenuhi syarat sebagaimana hewan kurban, yaitu sehat, tidak cacat, dan cukup umur sesuai ketentuan syariat.

Adapun jumlah hewan aqiqah adalah 2 ekor kambing atau domba untuk anak laki-laki, dan 1 ekor kambing atau domba untuk anak perempuan, sebagaimana dianjurkan dalam sunnah Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Apakah Boleh Berkurban Sebelum Aqiqah? Ini Penjelasannya

Waktu Aqiqah yang Paling Dianjurkan

Berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama (jumhur ulama), waktu yang paling utama dan paling tepat untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi.

Penetapan hari ketujuh ini merujuk langsung pada hadis sahih Rasulullah SAW:

"Setiap anak menggadaikan aqiqahnya, disembelihkan rambutnya pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama." (HR. Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

Bagaimana Jika Melewati Hari Ketujuh?

Dalam praktiknya, tidak semua orang tua memiliki kesiapan finansial atau kondisi yang memungkinkan untuk menyembelih hewan aqiqah tepat di hari ketujuh. Islam adalah agama yang memudahkan hamba-Nya.

Jika hari ketujuh terlewati, para ulama dari mazhab Syafi'i dan Hambali memberikan kelonggaran waktu pada hari kelipatannya, yaitu:

  • Hari ke-14 setelah kelahiran.
  • Hari ke-21 setelah kelahiran.

Pilihan hari-hari ini didasarkan pada riwayat dari jalur sahabat dan tabi'in, yang menyebutkan keutamaan hari kelipatan tujuh tersebut bagi yang memiliki kendala pada hari ketujuh awal.

Batas Akhir Waktu Aqiqah yang Menjadi Tanggung Jawab Orang Tua

Jika hingga hari ke-21 orang tua masih belum mampu secara finansial, maka kewajiban sunnah aqiqah ini tidak serta-merta gugur.

Menurut pandangan mu'tamad dalam Mazhab Syafi'i, kesunahan aqiqah bagi orang tua tetap berlaku hingga anak tersebut mencapai usia baligh.

Selama anak belum baligh, orang tua yang sudah memiliki kelapangan rezeki dianjurkan untuk segera menunaikan aqiqah anaknya tanpa harus menunggu hari kelipatan tujuh lagi.

Aqiqah Setelah Dewasa, Apakah Boleh?

Apabila anak sudah memasuki usia baligh namun orang tuanya belum sempat mengaqiqahkannya karena keterbatasan ekonomi di masa lalu, maka beban anjuran bagi orang tua telah gugur.

Namun, anak yang sudah dewasa tersebut diperbolehkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri jika ia menghendaki dan memiliki kemampuan finansial.

Hal ini didasarkan pada sebagian riwayat yang menyebutkan, Rasulullah SAW melakukan aqiqah untuk diri beliau sendiri setelah beliau diangkat menjadi nabi.

Baca juga: 35 Ucapan Selamat Aqiqah Bayi Laki-laki yang Islami dan Penuh Doa

Dengan memahami kapan waktu dan aturan aqiqah dalam Islam, diharapkan para orang tua bisa melaksanakannya sesuai ajaran agama tanpa merasa kesulitan atau terbebani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rumah Zakat

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU