Ilustrasi Berkurban Sebelum Aqiqah. (Freepik)
INDOZONE.ID - Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan seputar ibadah kurban biasanya mulai banyak dicari. Salah satu yang cukup sering muncul adalah soal boleh atau tidaknya seseorang berkurban jika belum pernah diaqiqahi saat kecil.
Pertanyaan ini wajar muncul karena keduanya sama-sama berkaitan dengan penyembelihan hewan dalam ajaran Islam.
Kurban dan aqiqah memang sama-sama ibadah, tetapi keduanya punya tujuan, hukum, dan waktu pelaksanaan yang berbeda. Jadi, apakah boleh berkurban sebelum aqiqah? Berikut penjelasannya.
Baca juga: 10 Sunnah Idul Adha yang Sering Terlewat, Nomor 5 yang Paling Sering Dilakukan!
Jawabannya, boleh. Seseorang tetap boleh melaksanakan ibadah kurban meskipun belum pernah diaqiqahi. Sebab, aqiqah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda, baik dari sisi tujuan maupun pelaksanaannya. Aqiqah bukan menjadi syarat sah seseorang untuk berkurban.
Artinya, jika seseorang sudah memenuhi syarat untuk berkurban dan memiliki kemampuan, maka ia tetap bisa menjalankan ibadah kurban meski belum diaqiqahi sebelumnya.
Agar lebih jelas, berikut perbedaan antara kurban dan aqiqah.
1. Tujuan Ibadah
Aqiqah dilakukan sebagai bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anak. Sementara, kurban dilakukan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan dilaksanakan pada momen Idul Adha.
Baca juga: 5 Tradisi Idul Adha Paling Unik di Indonesia, Nomor 4 Bikin Melongo!
2. Waktu Pelaksanaan
Aqiqah umumnya dilaksanakan setelah kelahiran anak, sering dianjurkan pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu. Kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah dan hari tasyrik.
3. Pihak yang Menjalankan
Aqiqah pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang tua terhadap anak dan kurban dilakukan oleh individu Muslim yang mampu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: BAZNAS