Kamis, 23 JULI 2026 • 17:05 WIB

Jangan Salah! Ini Arti Latar Belakang Foto Merah dan Biru pada KTP

Author

Ilustrasi KTP. (Ilustrasi dibuat oleh AI) 

INDOZONE.ID - Tampilan pasfoto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dirancang secara acak atau atas dasar preferensi pribadi. 

Sebagian masyarakat memiliki foto berlatar merah, sementara yang lain berlatar biru.

Perbedaan visual tersebut memiliki dasar hukum yang diatur langsung oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut adalah bedah aturan serta makna di balik skema warna foto KTP, baik untuk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga: Bulu Mata Rontok Terus? Coba Lakukan Perawatan Ini di Rumah

Sistem Kodifikasi Warna Foto KTP WNI

Dalam tata kelola Administrasi Kependudukan (Adminduk), penentuan warna latar belakang (background) pasfoto KTP-el bergantung penuh pada angka akhir tahun kelahiran pemilik identitas.

Pasfoto Berlatar Merah

Skema warna ini dikhususkan bagi warga yang lahir pada tahun berangka genap. Contoh: Tahun lahir 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, dan seterusnya.

Pasfoto Berlatar Biru

Warna biru dialokasikan khusus bagi penduduk yang lahir pada tahun berangka ganjil. Contoh: Tahun lahir 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, dan seterusnya.

Penerapan pola dikotomi warna ini berfungsi memudahkan pemetaan basis data kependudukan nasional, mempercepat verifikasi fisik, serta menjaga efisiensi sistem pengarsipan sipil negara.

Baca juga: Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen: Semua Setara Riang Bersama

Regulasi Foto pada KTP-el Khusus WNA

Sesuai payung hukum UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Warga Negara Asing (WNA) yang mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (ITAP) juga diwajibkan memiliki KTP-el WNA.

Dalam hal warna latar foto, formula yang diterapkan pada KTP WNA sama persis dengan KTP WNI:

  • Tahun lahir genap: Menggunakan latar belakang merah.
  • Tahun lahir ganjil: Menggunakan latar belakang biru.

Unsur Pembeda KTP WNI dan KTP WNA

Kendati menggunakan logika warna foto yang seragam, pemerintah merancang perbedaan fisik yang mencolok agar dokumen identitas WNA tidak keliru atau disalahgunakan:

Baca juga: Viral Gajah Flying Squad Tesso Nilo Rutin Jalani Posyandu Setiap Tiga Bulan

  • Warna Blangko Kartu: Jika KTP WNI menggunakan warna dominan biru cerah, blangko KTP WNA dibuat dengan corak fisik yang berbeda (seperti oranye atau keemasan) sehingga langsung mengenali status pemiliknya secara kasat mata.
  • Durasi Masa Berlaku: KTP WNI berlaku seumur hidup (selama tak ada perubahan data pokok), sedangkan masa aktif KTP WNA terikat terbatas sesuai durasi izin tinggal tetap (ITAP) milik yang bersangkutan. 
  • Kolom Informasi: Pada KTP WNA, tertera kolom kewarganegaraan yang menyebutkan negara asal, serta penggunaan dual bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) pada beberapa entri data.

Baca juga: Kupas Isu Dunia, Ratusan Pelajar Latihan Jadi Diplomat dan Pemimpin Global di Simulasi Sidang PBB

Masyarakat disarankan menghindari pakaian berwarna merah atau biru yang senada dengan warna latar tahun kelahirannya saat melakukan sesi pemotretan di kantor Dukcapil. Hal ini penting agar hasil foto tidak menyatu (blend) dengan kain latar belakang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dukcapil Kemendagri

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU