Sabtu, 16 MARET 2024 • 16:25 WIB

Link Download PP 14 Tahun 2024: Besaran Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

Author

Ilustrasi PNS (empatlawangkab.go.id)

INDOZONE.ID - Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 ini.

Sebuah berita menggembirakan bagi para ASN di bulan Ramadhan yang penuh berkah. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang pencairannya.

Kamu dapat mengakses tautan unduhan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Pemberian THR dan gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi dari pemerintah atas dedikasi dan kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: 3 Manfaat Psikologis dari Shalat Tarawih yang Kamu Harus Tau!

Harapannya, dengan pemberian ini, semangat kerja ASN akan semakin bertambah, dan mereka dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Silakan lihat penjelasan di bawah ini untuk mendapatkan tautan unduhan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta penjelasan mengenai THR dan gaji ke-13 PNS.

Link Donwload PP 14 Tahun 2024

Kamu dapat mengunduh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 melalui tautan di bawah ini.

Link Download PP 14 Tahun 2024

Baca Juga: 10 Surat Pendek yang Mudah dihafal untuk Kaum Muslimin, Nomor 1 Paling Sering Dibacakan!

Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Menurut ketentuan dalam Pasal 11 PP 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan paling awal 10 hari kerja sebelum hari raya.

Namun, dalam kasus tertentu, THR juga dapat dibayarkan setelah hari raya jika belum tersedia pada H-10 sebelumnya.

Besaran THR yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2024 ini bergantung pada penghasilan yang diterima pada bulan Maret 2024.

Sementara itu, pencairan gaji ke-13 PNS diatur dalam Pasal 12 PP 14 Tahun 2024. Pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling awal pada bulan Juni 2024, namun juga dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Besarannya mengikuti penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2024.

Maksimal Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS 2024

Daftar Nominal Maksimal THR serta Gaji ke-13 PNS 2024

Menurut ketentuan PP 14 Tahun 2024, berikut adalah besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini.

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

  • Ketua/Kepala atau sebutan lainnya: Rp 26.229.00,00
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala atau sebutan lainnya: Rp 24.721.200,00
  • Sekretaris atau sebutan lainnya: Rp 23.420.250,00
  • Anggota: Rp 23.420.250,00

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Lembaga Nonstruktural Serta Pejabat yang Hak Administratifnya atau Hak Keuangan disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

  • Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 20.738.550,00
  • Eselon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 16.262.400,00
  • Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 11.535.300,00
  • Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp 8.844.150,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang Bertugas Dalam Instansi Pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural Serta Perguruan Tinggi Negeri Baru dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. SD/SMP/Sederajat

  • masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.571.050,00
  • masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.866.100,00
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.210.500,00

b. SMA/Diploma I/Sederajat

  • masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.089.750,00
  • masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.456.200,00
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp 4.884.600,00

c. Diploma II/Diploma III/sederajat

  • masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.573.800,00
  • masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.971.750,00
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.436.900,00

d. Strata 1/Diploma IV/sederajat

  • masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.492.550,00
  • masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp S.967.150,00
  • masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.521.550,00

e. Strata 2/Strata 3/sederajat

  • masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.470.100,00
  • masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.964.650,00
  • masa di atas 20 tahun: Rp 7.542.150,00

Berikut adalah penjelasan mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang menyajikan detail lengkap mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bpk.go.id