INDOZONE.ID - Pembobotan nilai tes CPNS 2024 penitng untuk diketahui bagi kamu yang ingin mengikuti tes CPNS 2024.
Dilansir dari menpan.go.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, Abdullah Azwar Anas, telah mengesahkan Peraturan MenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada 18 Juli 2024.
Peraturan ini mencakup berbagai ketentuan terkait penilaian tes CPNS untuk tahun ini.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat: Yuk, Daftar!
Tahapan Seleksi CPNS 2024
Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil (PNS) melibatkan tiga tahapan seleksi utama: seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tahapan seleksi mencakup seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
1. Pembobotan Nilai Tes CPNS 2024
Untuk dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS dan PPPK, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas dan/atau berada dalam peringkat terbaik. Nilai ambang batas akan ditetapkan oleh MenPAN-RB.
- Pelamar PPPK: Bisa mendapatkan tambahan nilai pada seleksi kompetensi teknis jika memiliki sertifikat kompetensi dan/atau memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan oleh MenPAN-RB.
- Pengolahan Hasil Akhir Seleksi: Untuk PNS, hasil akhir seleksi merupakan gabungan nilai SKD dan SKB, sedangkan untuk PPPK, hasil akhir terdiri dari nilai seleksi kompetensi dan wawancara.
2. Penilaian Tes CPNS Untuk PNS
Penilaian akhir untuk pengadaan CPNS dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bobot Penilaian: SKD memberikan bobot 40% dan SKB 60%.
- Penentuan Kelulusan: Jika pelamar memiliki nilai yang sama, kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif SKD tertinggi.
- Jika nilai kumulatif SKD juga sama, penilaian didasarkan secara berurutan pada nilai tertinggi untuk Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan.
- Jika nilai dalam poin-poin di atas masih sama, penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan IPK tertinggi untuk lulusan diploma/sarjana/magister, atau nilai rata-rata ijazah untuk lulusan SMA/sederajat.
- Jika nilai tetap sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar.
3. Penilaian Tes CPNS Untuk PPPK
Untuk pengadaan PPPK, penilaian kelulusan akhir dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Nilai Kompetensi Teknis: Pelamar dengan nilai kompetensi teknis tertinggi akan diprioritaskan.
- Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: Jika nilai teknis sama, penilaian didasarkan pada nilai kumulatif kompetensi manajerial dan sosial kultural tertinggi.
- Nilai Wawancara: Jika nilai pada poin sebelumnya sama, penilaian didasarkan pada nilai wawancara tertinggi.
- Usia: Jika nilai tetap sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar.
4. Batas Usia untuk CPNS 2024
- Untuk PNS: Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, dengan kemungkinan pengecualian untuk jabatan tertentu sesuai ketentuan undang-undang.
- Untuk PPPK: Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang ditetapkan untuk jabatan yang dilamar.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan seleksi CPNS 2024 dapat ditemukan melalui laman resmi SSCASN atau menghubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud.
Baca Juga: Daftar Lowongan CPNS untuk Lulusan SMA dan SMK Tanpa Syarat Tinggi Badan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sscasn.bkn.go.id