Selasa, 13 AGUSTUS 2024 • 17:07 WIB

Syarat Baru Membuat SKCK: Wajib Punya BPJS Kesehatan

Author

SKCK (UMSU)

INDOZONE.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Dokumen ini sering dibutuhkan ketika melamar pekerjaan, atau keperluan lainnya.

Polri telah memberlakukan syarat baru dalam pembuatan SKCK, yaitu wajib memiliki kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan.

Syarat Lengkap Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

  1. Fotokopi KTP 
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Pas Foto Terbaru (4x6) untuk 4 lembar 
  5. Fotokopi BPJS Kesehatan
  6. Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000 

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Menggunakan KTP dengan Mudah di 2024

Cara Membuat SKCK Baru

Untuk membuat SKCK baru, berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap.
  2. Kunjungi kantor polisi terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK.
  3. Serahkan semua dokumen yang dibawa ke petugas.
  4. Lanjut pembayaran sebesar Rp30.000.
  5. Kemudian isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.
  6. Serahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas.
  7. Tunggu proses pembuatan.
  8. Setelah selesai, Anda dapat mengambil SKCK yang sudah jadi.

Syarat Lengkap Perpanjang SKCK

Untuk perpanjang SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

  1. SKCK Lama yang Asli
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi Akta Kelahiran
  5. Fotokopi BPJS Kesehatan
  6. Pas Foto Terbaru (4x6) untuk 4 lembar 
  7. Membayar biaya SKCK sebesar Rp30.000 

Baca Juga: Cara Cek Hutang Pinjol Pakai KTP Begini Caranya 

Cara Perpanjang SKCK 

Jika Anda sudah memiliki SKCK yang masih berlaku, Anda bisa memperpanjangnya. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi kantor polisi yang sama tempat Anda membuat SKCK sebelumnya.
  2. Serahkan dokumen yang diperlukan untuk proses perpanjangan SKCK.
  3. Lanjut pembayaran sebesar Rp30.000.
  4. Tunggu proses perpanjang SKCK. 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembuatan atau perpanjangan SKCK dapat berjalan lancar dan cepat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Polri.go.id