INDOZONE.ID - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dialami oleh selebgram yang juga mantan atlet anggar Indonesia, Cut Intan Nabila.
Kasus KDRT ini viral di instagram setelah Cut Intan Nabila mengunggah video kekerasan yang dilakukan sang suami, Armor Toreador, kepadanya.
Melalui Instagram-nya, @cut.intannabila, dia menuliskan keterangan, ”Selama ini saya bertahan karena anak, ini bukan pertama kalinya saya mengalami KDRT, ada puluhan video lain yang saya simpan sebagai bukti, 5 tahun sudah berumah tangga, banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya."
“Sudah berkali-kali saya maafkan, tapi tak pernah terbuka hatinya. Ternyata benar perselingkuhan dan KDRT tidak akan pernah berubah, maafkan saya jika selama ini menutup diri, membuat konten yang menyinggung, saya seorang diri tidak pernah membuka aib rumah tangga saya, saya jaga martabatnya, hari ini saya sudah tidak bisa menahan semua sendiri,” sambungnya.
Lantas, tahukah kamu bahwa KDRT tidak hanya terkait kekerasan fisik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ada beberapa jenis kekerasan yang termasuk KDRT.
4 Jenis KDRT
1. Kekerasan Fisik
Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud, merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Intan di dalam video, mengalami kekerasan berupa pukulan dan tendangan ke badan hingga kepala. Bahkan, sang anak yang masih bayi, terlihat terkena kaki Armor Toreador.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud, merupakan perbuatan yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Baca Juga: Mau Rumah Tangga Awet? Jangan Terlalu Mewah Bikin Pesta Pernikahan
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud, merupakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut, dan pemaksaan hubungan seksual dalam lingkup rumah tangga dengan orang lain untuk tujuan komersial/tujuan tertentu.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Penelantaran rumah tangga sebagaimana dimaksud, yaitu setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, dan wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Netizen Ikut Murka
Sementara itu, Cut Intan Nabila telah memendam kasus ini demi tidak membuka aib dan menjaga martabat suaminya. Akan tetapi, Cut Intan Nabila sudah tidak kuat sehingga membeberkan tabiat sang suami yang melakukan KDRT hingga berselingkuh.
Apa yang dialami Cut Intan Nabila, mengundang simpati netizen. Komentar hujatan untuk sang suami dan dukungan buat Cut Intan Nabila, pun ditemukan di kolom komentar unggahan video KDRT tersebut.
Baca Juga: Srikandi PLN Ajak Menteri PPPA Kawal Pemberdayaan Perempuan Penyintas KDRT
“Penjarain plis ini cowonya,” ungkap selebgram Gita Savitri Devi, @gitasav.
“Jangan sampe lepas lagiiiiii mahluk kaya gini. semoga disambut meriah di penjara,” tambah @wandaponika.
Terkini, Armor Treador ditangkap oleh polisi di sebuah hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa 13 Agustus 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bpk.go.id, Instagram @cut.intannabila