INDOZONE.ID - Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pilkada) 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan terdiri dari tujuh orang, yaitu satu ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.
Selain itu, terdapat juga anggota yang bertugas sebagai pengamanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca Juga: 5 Langkah Cerdas Kelola Gaji untuk Masa Depan: Cocok untuk si Tulang Punggung Keluarga!
Berdasarkan Buku Panduan KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, gaji anggota KPPS akan bervariasi sesuai dengan tugas dan jabatan masing-masing.
Besaran gaji tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) yang berlaku di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Rincian Gaji KPPS Pilkada 2024:
- Ketua: Rp 900.000/orang
- Anggota: Rp 850.000/orang
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang
Santunan Kecelakaan Kerja bagi Anggota KPPS
Pekerjaan sebagai anggota KPPS tidak terlepas dari risiko dan potensi kecelakaan. Untuk itu, KPU juga menyediakan santunan bagi anggota KPPS yang mengalami kecelakaan kerja.
Baca Juga: Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Produsen Es Krim Bagikan Santunan ke Anak Yatim dan Berbagai Masjid
Berikut adalah rincian biaya santunan yang akan diberikan:
- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000/orang
Dengan adanya pengaturan gaji dan santunan ini, diharapkan anggota KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih tenang dan aman, sehingga pemungutan suara berjalan lancar dan efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU