INDOZONE.ID - Cara hapus data pinjol (pinjaman online) setelah utang lunas menjadi perhatian penting. Setelah pinjaman selesai dan tanpa pengajuan baru, penyedia layanan pinjol tidak akan lagi menghubungi kamu, dan data diri dapat dihapus.
Sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol resmi wajib menjaga kerahasiaan data nasabah. Namun, data tersebut tetap tersimpan hingga nasabah mengajukan penghapusan setelah melunasi pinjaman.
Agar data kamu tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu penting untuk kamu mengetahui cara hapus data pinjol.
Baca Juga: 3 Cara Hapus Data KTP di Pinjol Ilegal Agar Tidak Disalahgunakan
Cara Hapus Data Pinjol
Berikut adalah langkah-langkah untuk cara hapus data pinjol setelah melunasi pinjaman:
1. Uninstall dan Hapus Aplikasi Pinjol
Setelah pengaturan izin selesai, nasabah bisa menghapus aplikasi dengan menekan ikon aplikasi pinjol, lalu pilih opsi "Uninstall."
2. Menghapus Data di Aplikasi Pinjol
- Masuk ke menu 'Pengaturan'
- Pilih 'Aplikasi', lalu klik 'Kelola Aplikasi'
- Cari aplikasi pinjol yang digunakan
- Nonaktifkan semua izin akses di bagian 'Perizinan Aplikasi'
3. Hubungi OJK
Nasabah bisa melaporkan ke OJK untuk memastikan keamanan data melalui:
- Situs resmi: www.ojk.go.id
- Email: waspadainvestasi@ojk.go.id
- WhatsApp: 081-157-157-157
4. Hubungi Call Center Pinjol
Hubungi call center perusahaan pinjol untuk memastikan data kamu dihapus sepenuhnya, terutama pada pinjol yang resmi terdaftar.
Risiko lebih besar ada pada pinjol ilegal karena tidak ada jaminan perlindungan data, bahkan setelah utang dilunasi. OJK mengingatkan untuk selalu memilih layanan pinjol yang terdaftar secara resmi demi menjaga keamanan data pribadi.
Baca Juga: 4 Cara Mudah Blokir KTP yang Digunakan Pinjol oleh Orang Lain
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ojk.go.id