INDOZONE.ID - Sekarang, cek Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa dilakukan secara online. Kamu tidak perlu datang ke kantor Dukcapil dan antre lama, cukup pakai HP saja.
Dengan aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD), kamu bisa mengecek apakah data kependudukanmu sudah terdaftar dengan benar.
Lalu, bagaimana cara cek KK dan KTP online lewat HP? Yuk, ikuti langkah-langkahnya berikut ini!
Cara Cek KK dan KTP Online Melalui Aplikasi IKD
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan KK dan KTP secara online melalui aplikasi IKD:
1. Unduh dan instal aplikasi IKD dari Google Play Store atau App Store.
2. Daftar akun IKD dengan memasukkan NIK, alamat email, dan nomor HP yang aktif.
3. Setelah registrasi berhasil, lakukan aktivasi akun IKD.
Baca Juga: Cara Blokir KTP yang Dipakai Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Cegah Penipuan!
4. Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol 'Ambil Foto'.
5. Kamu akan menerima email verifikasi, ikuti petunjuk di dalamnya.
6. Datang ke kantor Dukcapil untuk mengajukan aktivasi IKD kepada petugas.
7. Jika permohonan disetujui, kode aktivasi akan dikirim ke email yang telah didaftarkan.
8. Buka email, lalu klik 'Aktivasi'.
9. Masukkan kode captcha dan kode aktivasi yang telah diterima.
10. Klik tombol 'Aktifkan'.
11. Setelah aktivasi berhasil, buka kembali aplikasi IKD, lalu klik 'Cek Status'.
12. Pilih menu 'Masuk', kemudian masukkan PIN yang telah didaftarkan sebelumnya.
Cara Cek KK dan KTP di Aplikasi IKD
1. Setelah IKD diaktivasi, masyarakat dapat melakukan pengecekkan KTP secara online melalui IKD.
2. Masuk atau login ke IKD, lalu ketikkan PIN kamu.
3. Setelah berhasil login, tampilan KK dan KTP dalam bentuk digital akan muncul di layar.
Baca Juga: 2 Cara Membuat Watermark di Foto dan KTP untuk Keamanan Data
Di dalam aplikasi IKD, kamu akan menemukan menu atau fitur, yang memungkinkan kamu untuk melihat dan mengunduh salinan digital KK dan KTP kamu.
Dengan aplikasi ini, kamu bisa menyimpan KTP dalam bentuk digital dan mengakses data kependudukan kapan saja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: IKD