INDOZONE.ID - Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat menjalankan ibadah puasa adalah apakah muntah membatalkan puasa atau tidak.
Ada berbagai pandangan mengenai hukum muntah saat puasa dalam Islam, tergantung pada apakah muntah terjadi secara sengaja atau tidak.
Artikel ini akan membahas secara lengkap muntah saat puasa Ramadhan menurut ajaran Islam.
Baca Juga: Bolehkah Menggosok Gigi Saat Puasa dengan Pasta Gigi? Ini Penjelasannya
Apa Itu Muntah?
Muntah adalah kondisi ketika makanan, cairan, atau zat lain dikeluarkan dari lambung melalui mulut.
Proses ini bisa terjadi secara alami akibat gangguan pencernaan atau faktor lain, dan bisa juga dilakukan dengan sengaja.
Apakah Muntah Membatalkan Puasa?
Dalam Islam, muntah membatalkan puasa atau tidak tergantung pada bagaimana muntah tersebut terjadi:
1. Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang secara sadar memicu muntah, misalnya dengan memasukkan jari ke dalam tenggorokan atau menekan perut agar muntah keluar, maka puasanya dianggap batal. Orang yang sengaja muntah diwajibkan mengganti puasa pada hari lain setelah Ramadan.
2. Muntah Tidak Sengaja Saat Puasa
Jika muntah terjadi secara tidak disengaja, misalnya karena sakit, mual mendadak, atau reaksi alami tubuh, maka puasa tetap sah dan tidak perlu menggantinya. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah:
"Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka ia tidak perlu mengganti puasanya. Namun, barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka ia harus mengganti puasanya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi, dinilai sahih oleh Al-Albani)
Baca Juga: Hukum Pacaran LDR di Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Muntah dalam Jumlah Kecil saat Berpuasa
Sebagian orang mungkin hanya muntah dalam jumlah sedikit, misalnya hanya mengeluarkan cairan atau sisa makanan tanpa muntah penuh.
Menurut pendapat yang kuat dalam fiqih Islam, jumlah muntahan tidak mempengaruhi hukum muntah saat puasa.
Jika muntah terjadi dengan sengaja, meskipun hanya sedikit, maka puasa tetap batal dan harus diganti. Namun, jika muntah terjadi secara alami tanpa disengaja, maka puasa tetap sah.
Apakah Meludah Membatalkan Puasa?
Ada perbedaan mendasar antara muntah dan meludah. Meludah, mengeluarkan dahak, atau membuang lendir dari tenggorokan tidak membatalkan puasa karena zat tersebut tidak berasal dari lambung. Oleh karena itu, tidak ada larangan dalam Islam untuk meludah saat berpuasa.
Secara umum, muntah saat puasa Ramadhan yang terjadi tanpa sengaja tidak membatalkan puasa, sedangkan muntah yang disengaja membatalkan puasa dan harus diganti di hari lain.
Jika seseorang sakit dan merasa perlu muntah untuk meringankan kondisinya, maka diperbolehkan baginya untuk tidak berpuasa dan menggantinya di kemudian hari.
Semoga penjelasan ini membantu menjawab pertanyaan tentang hukum muntah saat puasa dalam Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Islamqa.info