INDOZONE.ID - Setelah sebulan penuh berpuasa, umat Muslim di seluruh dunia sebentar lagi akan merayakan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Salah satu ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan umat Islam pada hari raya Idul Fitri adalah shalat ied atau Idul Fitri.
Shalat ied dikerjakan sebanyak dua rakaat secara berjamaah, serta ditutup dengan khutbah.
Dilansir dari laman resmi NU Online, shalat ied boleh dilakukan secara munfarid (sendiri) di rumah, apabila terlambat datang ke lokasi ibadah.
Perlu diingat bahwa shalat ied yang ditunaikan secara sendiri, lebih baik daripada tidak sama sekali.
Lantas, bagaimana sih bacaan dari shalat ied? Bagi kamu yang belum mengetahuinya, kamu bisa simak panduan lengkap berikut ini.
Panduan Lengkap Tata Cara dan Bacaan Shalat Ied
Berikut ini adalah panduan lengkap shalat ied disertai niat dan bacaan di sela-sela setiap takbir, sebagaimana dikutip dari NU Online.
Hal serupa juga dapat dijumpai di kitab al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi‘î (juz I) karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan 'Ali asy-Asyarbaji.
1. Niat Shalat Ied
Hal pertama yang perlu dilakukan dalam shalat id adalah membaca niat.
Kalau menjadi makmum ditambah lafal ma'muman, sedangkan saat menjadi imam ditambah bacaan imaaman.
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا/إِمَامًا) لِلّٰهِ تَعَــالَى
Ushallî sunnatan li ‘îdil fithri rak'ataini (ma'mûman/imâman) lillahi ta'ala.
Baca Juga: Program MBG Disebut Mampu Ciptakan 1,9 Juta Lapangan Kerja dan Turunkan Angka Kemiskinan
Artinya: "Aku niat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala."
Untuk diketahui, hukum pelafalan niat adalah sunnah. Sementara yang wajib yaitu niat dan tahu secara sadar bahwa kamu akan menunaikan shalat Idul Fitri.
Shalat dimulai tanpa azan dan iqamah (karena tidak disunnahkan), melainkan cukup dengan menyeru "ash-shalâtu jâmi‘ah".
2. Takbiratul Ihram
Sebagaimana shalat biasa, shalat ied juga terdapat takbiratul ihram. Setelah membaca doa iftitah, disunnahkan takbir lagi hingga tujuh kali untuk rakaat pertama.
Di sela-sela tiap takbir itu dianjurkan membaca:
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
Allahu akbar kabira, wal hamdu lillahi katsira, wa subhanallahi bukratan wa ashila
Artinya: "Allah Maha Besar dengan segala kebesaran, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, Maha Suci Allah, baik waktu pagi dan petang."
Atau bisa juga membaca:
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ وَلاَ إِلٰهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Subhanallah wal hamdu lillah wa laa ilaaha illallah wallahu akbar
Artinya: "Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah maha besar."
3. Membaca Al-Fatihah
Setelah selesai membaca iftitah dan melakukan takbir sebanyak tujuh kali, wajib membaca surat Al-Fatihah.
Lalu dianjurkan membaca surat Al-A'la. Berlanjut ke ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
4. Rakaat Kedua
Di dalam posisi berdiri kembali pada rakaat kedua, disunnahkan takbir lagi sebanyak lima kali seraya mengangkat tangan dan melafalkan Allâhu Akbar, seperti rakaat sebelumnya.
Di antara takbir-takbir itu, lafalkan kembali bacaan sebagaimana dijelaskan pada poin kedua.
Kemudian baca Surat al-Fatihah, lalu Surat al-Ghâsyiyah. Dilanjutkan dengan gerakan ruku, sujud, dan seterusnya hingga salam.
Untuk diketahui, hukum takbir tambahan (lima kali pada pada rakaat kedua atau tujuh kali pada rakaat pertama) adalah sunnah, sehingga tidak sampai menggugurkan keabsahan shalat ied apabila terjadi kelupaan mengerjakannya.
5. Mendengar Khutbah
Setelah shalat selesai dengan diakhiri gerakan salam, jamaah tidak disarankan buru-buru pulang, tetapi perlu mendengarkan khutbah Idul Fitri sampai selesai, kecuali jika kamu menunaikan shalat ied tidak secara berjamaah.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah dalam sebuah hadits:
السنة أن يخطب الإمام في العيدين خطبتين يفصل بينهما بجلوس
Artinya: "Sunnah seorang Imam berkhutbah dua kali pada shalat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), dan memisahkan kedua khutbah dengan duduk," (HR Asy-Syafi’i)
Untuk khatib, disunnahkan memulai khutbah pertama dengan takbir sembilan kali dan khutbah kedua dengan takbir tujuh kali.
Penulis: Hilwah Nur Puspitawati
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: NU Online