INDOZONE.ID - Besaran zakat fitrah 2025 menjadi pertanyaan yang sering muncul menjelang hari raya Idul Fitri. Setiap muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat ini untuk menyucikan diri setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa.
Namun, berapa jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan? Apakah harus berupa makanan pokok atau boleh dalam bentuk uang? Bagaimana cara menghitungnya agar sesuai dengan syariat?
Jangan khawatir, artikel ini akan membahas hal-hal itu secara lengkap, termasuk contoh perhitungannya.
Baca Juga: Bolehkah Memberikan Zakat kepada Keluarga? Ini Penjelasannya
Besaran Zakat Fitrah 2025
Besaran zakat fitrah 2025 sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Rasulullah SAW, yaitu sebesar satu sha' dari makanan pokok yang kita makan sehari-hari.
Apabila disetarakan dengan kondisi masa kini, satu sha' setara dengan 2,5 hingga 3 kg beras, gandum, atau makanan pokok lainnya yang umum dikonsumsi di suatu daerah.
Di Indonesia, zakat fitrah biasanya dibayarkan dalam bentuk beras atau uang yang setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan harga beras per kilogram di masing-masing daerah.
Besaran zakat fitrah 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp40.000 hingga Rp50.000 per orang, tergantung harga beras yang berlaku di wilayah masing-masing.
Misalnya, jika harga beras premium di suatu daerah adalah Rp18.000 per kilogram, maka perhitungannya adalah:
2,5 kg × Rp18.000 = Rp45.000
Sedangkan jika menggunakan harga beras Rp20.000 per kilogram, maka jumlahnya menjadi:
2,5 kg × Rp20.000 = Rp50.000
Oleh karena itu, sebelum membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, sebaiknya kamu periksa terlebih dahulu berapa harga beras di wilayah tempat tinggal, agar jumlahnya sesuai dengan ketentuan syariat.
Cara Menghitung Zakat Fitrah untuk Keluarga
Zakat fitrah tidak hanya wajib bagi diri sendiri, tetapi juga harus dikeluarkan oleh kepala keluarga untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.
Apabila seorang laki-laki memiliki istri dan dua anak, maka ia harus membayar zakat fitrah untuk empat orang.
Misalnya, jika besaran zakat fitrah di daerahnya adalah Rp45.000 per orang, maka perhitungannya:
4 × Rp45.000 = Rp180.000
Jumlah tersebut harus dibayarkan sebelum waktu Idul Fitri tiba, agar zakat fitrah yang dibayarkan tetap sah.
Baca Juga: Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang? Ini Panduan agar Tak Salah Pilih
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah dengan Uang Tunai?
Para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai bentuk pembayaran zakat fitrah. Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah harus diberikan dalam bentuk makanan pokok yang sesuai dengan hadis Rasulullah SAW.
Namun, Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang jika lebih bermanfaat bagi penerima.
Pendapat ini juga didukung oleh beberapa ulama kontemporer, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan dengan nilai yang setara dengan harga makanan pokok.
Keputusan ini didasarkan pada prinsip kemudahan dan maslahat bagi penerima. Dalam beberapa kondisi, uang dianggap lebih bermanfaat dibandingkan beras karena memungkinkan penerima untuk membeli kebutuhan lain yang lebih mendesak.
Dengan memahami besaran dan cara menghitungnya, kita bisa menunaikan zakat fitrah dengan lebih baik dan memastikan bahwa kewajiban ini tertunaikan sesuai dengan syariat.
Semoga zakat yang kita keluarkan menjadi berkah dan membawa kebahagiaan bagi mereka yang membutuhkan. Aamiin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release