Rabu, 11 JUNI 2025 • 12:33 WIB

Panduan Lengkap Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Secara Online

Author

Ilustrasi uang.

INDOZONE.ID - Pekerja dan guru honorer dapat memeriksa status kepesertaan dalam Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk memastikan apakah mereka memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tersebut.

Cara cek penerima BSU 2025 bisa dilakukan secara online melalui link resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Pemeriksaan status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui link resmi BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan memasukkan NIK KTP dan data pribadi lainnya.

Baca Juga: Hari Ini BSU 2025 Cair, Ini Dia Cara Cek Nama Penerima dengan Mudah

Jika terdaftar sebagai penerima BSU 2025, pekerja atau guru honorer akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 yang mencakup periode Juni hingga Juli 2025, dengan nilai Rp300.000 per bulan.

Adapun cara mengecek status penerima BSU 2025 melalui link BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat selengkapnya berikut ini:

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

  1. Buka link resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Buka menu "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?".
  3. Masukkan NIK, Data Diri, Nomor HP, dan Email Aktif.
  4. Lalu klik "Lanjutkan".
  5. Kemudian lakukan verifikasii.
  6. Setelah verifikasi dilakukan, nantinya kamu akan mengetahui informasi status penerima BSU 2025.

Bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025, dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing.

Sementara itu, pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima BSU perlu memastikan bahwa mereka telah memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga: BSU 2025 Segera Cair, Menaker Yassierli Berharap Proses Pencairan Sesuai Target

Adapun syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, yaitu sebagai berikut:

  • WNI yang bisa dibuktikan melalui NIK.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
  • Memiliki penghasilan/gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  • Belum menerima bantuan PKH sampai ketika penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Guru honorer termasuk dalam kelompok penerima bantuan.

Untuk informasi selanjutnya mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, masyarakat bisa mengakses kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://kemnaker.go.id.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id