Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 05 JUNI 2025 • 11:05 WIB

BSU 2025 Segera Cair, Menaker Yassierli Berharap Proses Pencairan Sesuai Target

BSU 2025 Segera Cair, Menaker Yassierli Berharap Proses Pencairan Sesuai TargetIlustrasi uang

INDOZONE.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) agar bisa didistribusikan mulai Kamis (5/6/2025) sesuai target pemerintah.

“Kita upayakan, ya, karena ini lintas kementerian,” kata Menaker, dikutip dari Antaranews.

Yassierli memaparkan bahwa pemberian BSU kepada para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta itu berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian dengan kementerian/lembaga terkait, seperti Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bentar Lagi Cair! Berapa Nominal Uang BSU yang Diterima Pekerja di Juni?

"Jadi, BSU ini insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya beli. Itu di bawah koordinasi Menko Perekonomian,” kata Yassierli.

“Diharapkan dari Menko itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta,” sambungnya.

Aturan mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Peraturan ini menetapkan syarat-syarat bagi pekerja/buruh untuk menerima BSU, antara lain sebagai Warga Negara Indonesia dengan nomor induk kependudukan yang valid, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji/upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Selain itu, bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Baca Juga: Cek Syarat Terbaru Penerima BSU 2025! Gaji Segini Bisa Dapat Bantuan

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat, dengan mempertimbangkan jumlah penerima dan ketersediaan anggaran yang telah dialokasikan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, berharap BSU ini dapat membantu menjaga daya beli pekerja/buruh, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

"BSU ini insentif yang dikeluarkan pemerintah untuk meningkatkan daya beli di bawah koordinasi Menko Bidang Ekonomi, kepada mereka yang menerima upah dengan upah di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP (upah minimum provinsi),” ujar Menaker.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

BSU 2025 Segera Cair, Menaker Yassierli Berharap Proses Pencairan Sesuai Target

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!