Senin, 29 JUNI 2020 • 14:01 WIB

Syarat dan Prosedur Cara Membuat SKCK Online Maupun Offline

Author

Ilustrasi warga mengurus SKCK (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Dalam artikel ini, Indozone akan mengulas tentang syarat membuat SKCK dan prosedur cara membuat SKCK yang benar. 

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) -dulunya disebut Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)- adalah surat keterangan yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisan Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat yang berisi catatan kejahatan seseorang.

Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak atau belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

Kegunaan SKCK dan Masa Berlaku SKCK

Ilustrasi warga mengurus SKCK (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sampai saat ini, SKCK menjadi salah satu dokumen penting yang sangat dibutuhkan, terutama terkait urusan melamar kerja, baik di perusahaan swasta maupun pemerintah.

Selain itu, banyak orang mencari tau syarat membuat SKCK untuk berbagai keperluan. Namun perlu diketahui, kegunaan SKCK yang diterbitkan Polres dan Polda ada perbedaan.

Kegunaan SKCK yang diterbitkan Polres, antara lain:

  • Syarat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Syarat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah.
  • Syarat pendaftaran sekolah (dalam negeri maupun ke luar negeri)
  • Syarat pencalonan diri sebagai calon Kepala Desa, DPRD, Kepala Daerah/Bupati.
  • Syarat menikah dengan anggota Polri dan TNI.
     

Sementara itu, kegunaan SKCK yang diterbitkan Polda biasanya untuk persyaratan membuat paspor atau visa, syarat pencalonan diri sebagai calon Walikota atau DPRD, syarat menjadi notaris, serta melanjutkan sekolah.

Untuk setiap kali pembuatan dan penerbitan SKCK, masa berlakunya hanya sampai 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Dengan catatan, jika masa berlaku SKCK sudah habis dan jangka waktunya kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang. Namun apabila masa berlaku SKCK sudah lebih dari setahun, maka kamu wajib membuat SKCK baru.

Syarat dan Prosedur Cara Membuat SKCK Lengkap

Dalam pembuatan SKCK, kamu wajib melampirkan syarat-syarat administrasi. Setelah itu, syarat membuat SKCK dapat dilanjutkan dengan mengikuti tahapan membuat SKCK lengkap.

Proses pembuatan SKCK baru di Polsek atau Polres tidaklah sulit. Bahkan, prosesnya pun semakin mudah dan cepat karena ada cara membuat SKCK online bagi masyarakat umum.

Syarat Membuat SKCK Lengkap

Para warga antre membuat SKCK (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi.

Untuk membuat SKCK secara offline, kamu wajib membawa semua syarat SKCK yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain mendatangi Polres atau Polsek terdekat, kamu bisa membuat SKCK online dengan mengunggah dokumen persyaratan dan mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Berikut ini syarat membuat SKCK lengkap yang kamu harus tau:

- Syarat SKCK Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
     

- Syarat SKCK Bagi Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pasfoto berwarna ukuran 4 x6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
     

Prosedur Cara Membuat SKCK Online Lengkap

Laman resmi POLRI untuk membuat SKCK online (skck.polri.go.id)

Setelah melengkapi syarat pembuatan SKCK baru, tahap selanjutnya kamu dapat mengikuti posedur cara membuat SKCK sebagai berikut:

1. Kunjungi laman resmi Polri/Polda/Polres untuk membuat SKCK online sesuai domisili. Salah satunya melalui skck.polri.go.id bagi wilayah Jabodetabek.

2. Pilih menu 'Pendaftaran' yang ada di pojok kanan layar. 
3. Selanjutnya, akan muncul form pendaftaran seperti nama, NIK, wilayah Polsek, hingga unggah dokumen. Silahkan isi sesuai biodata diri dengan benar dan lengkap. 
4. Di bagian terakhir akan ada kotak dialog pertanyaan, seperti 'Apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak?'. Jawablah dengan sebenarnya dan klik selanjutnya.
5. Isi tujuan membuat SKCK, seperti untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. 
Setelah semua tahapan pengisian selesai, klik 'Kirim Data' untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem. 
6. Nantinya, sistem akan memberikan kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres untuk ditukarkan dengan SKCK asli. Pastikan mencatat dengan baik nomor tersebut.

Ketika hendak melakukan pengambilan SKCK asli, kamu akan diminta untuk merekam rumus sidik jari. Adapun dokumen syarat perekaman rumus sidik jari untuk pembuatan SKCK baru, antara lain:

  • Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar.
  • Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar.
  • Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  • Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar.
  • Melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya).
     

Apabila semua tahapan membuat SKCK telah selesai dilakukan, kamu tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran. Biaya pembuatan SKCK yakni sebesar Rp30.000, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERBARU