Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengatakan bahwa akan ada perbedaan antara orang yang sudah divaksin dengan yang belum terkait protokol kesehatan. Bagi yang sudah divaksin, tentunya akan lebih longgar.
Pelonggaran tersebut tentunya bukan berarti kamu bisa bebas sesuka hati. Hanya saja memang tidak seketat perlakuannya seperti yang belum divaksin.
Perbedaan protokol kesehatan tersebut nantinya akan berlaku di 6 aktivitas utama sebagai berikut:
- perdagangan (mal maupun pasar tradisional)
- kantor dan kawasan industri
- transportasi (darat, laut, udara)
- pariwisata (hotel, restoran, event)
- keagamaan
- pendidikan
"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan yang belum vaksin," kata Menkes Budi dalam siaran pers, Senin (9/8/2021).
"Untuk yang sudah vaksin, mungkin satu meja bisa berempat, bisa selamanya buka masker, tapi yang belum vaksin mungkin harus satu meja berdua dan ditaruh di ruang terbuka," jelasnya.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: