Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 04 NOVEMBER 2025 • 20:13 WIB

Gak Perlu Bayar Tunggakan, BPJS Bisa Aktif Lagi

Gak Perlu Bayar Tunggakan, BPJS Bisa Aktif LagiDaftar 144 penyakit yang tidak bisa langsung dirujuk ke rumah sakit oleh peserta BPJS Kesehatan. (umsu)

INDOZONE.ID - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menyampaikan bahwa pemerintah akan membuka kesempatan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan pada akhir tahun ini.

Muhaimin, seusai menghadiri rapat terbatas di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, meminta peserta yang memiliki tunggakan untuk bersiap melakukan registrasi ulang agar kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali setelah program pemutihan diberlakukan.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan akhir tahun ini," katanya dikutip via Antara, Selasa (4/11/2025).

Ia menyebut bahwa peserta dengan tunggakan iuran akan diberi kesempatan untuk melakukan registrasi ulang agar status kepesertaannya kembali aktif.

Muhaimin menjelaskan, melalui registrasi ulang tersebut, peserta yang sebelumnya nonaktif akibat menunggak iuran dapat kembali memperoleh layanan BPJS Kesehatan tanpa harus melunasi tunggakan terlebih dahulu.

“Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” ujar Muhaimin.

Ketika ditanya soal mekanisme penanganan tunggakan iuran, Muhaimin menyatakan bahwa beban tersebut akan ditangani oleh BPJS Kesehatan dan sudah terintegrasi dalam pembiayaan pemerintah.

“Ya, otomatis tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Nanti akan diumumkan segera,” katanya.

Ia menambahkan, program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah meringankan beban masyarakat kurang mampu yang selama ini kesulitan membayar iuran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gak Perlu Bayar Tunggakan, BPJS Bisa Aktif Lagi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!