Ilustrasi anak korban pelecehan seksual. (Freepik).
INDOZONE.ID - Kasus child grooming di media sosial semakin mengkhawatirkan. Pelaku memanfaatkan celah di dunia digital untuk membangun hubungan dengan anak-anak, hingga akhirnya menjebak mereka dalam manipulasi emosional dan risiko pelecehan. Sayangnya, banyak korban tidak menyadari bahwa mereka sedang menjadi sasaran grooming.
Menurut Nahar psikolog klinis Kasandra Putranto, child grooming adalah proses bertahap membangun kepercayaan anak dengan tujuan eksploitasi, baik secara psikologis maupun seksual.
Berikut 6 modus child grooming yang paling sering terjadi di media sosial dan platform digital, yang wajib diketahui orang tua dan lingkungan terdekat anak.
Salah satu modus paling umum terjadi di permainan daring (online game). Pelaku berkenalan dengan anak melalui game, lalu memberikan hadiah virtual seperti diamond, skin, atau gimmick agar karakter anak terlihat lebih keren.
Interaksi berlanjut melalui fitur chat di dalam game. Dari sini, pelaku mulai membangun kedekatan emosional sebelum akhirnya meminta kontak pribadi anak di luar platform game.
Tanda bahaya:
Anak mendapat hadiah dari orang tak dikenal dan mulai sering chatting intens dengan seseorang di game.
Pelaku grooming sangat piawai memberikan perhatian, empati, dan pujian berlebihan. Anak dibuat merasa istimewa, dipahami, dan dianggap penting melalui media sosial. Perlakuan ini menciptakan ikatan emosional yang kuat.
Baca juga: Waspada Child Grooming, Berikut Karakteristik dan Cara Pendekatan oleh Pelaku
Pelaku sering memposisikan diri sebagai “teman terbaik” atau tempat curhat yang selalu mengerti, bahkan saat anak merasa tidak didengar di lingkungan sekitarnya.
Tanda bahaya:
Anak merasa hanya satu orang di dunia maya yang benar-benar memahami dirinya.
Banyak pelaku menggunakan akun palsu dengan foto profil menarik, usia disamarkan, dan identitas yang dimanipulasi. Tujuannya agar terlihat aman, keren, atau seumuran dengan korban.
Anonimitas media sosial memudahkan pelaku menyembunyikan niat jahat dan berpindah akun jika mulai dicurigai.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenpppa.go.id, ANTARA