Rabu, 05 NOVEMBER 2025 • 19:00 WIB

Cara Mudah Deteksi Dini Aritmia Jantung Bisa Pakai Smartwatch dan Metode Lain Ini

Author

dr. Beny Hartono, SpJP(K), FIHA, FAPSC sedang presentasi (Indozone/Rifqy Alief Abiyya)

INDOZONE.ID - Gangguan irama jantung yang disebut juga sebagai aritmia banyak mengintai masyarakat Indonesia. Kondisi ini bisa sangat serius bahkan membahayakan kesehatan, jika tak terdeteksi sejak dini
 
Dokter Spesialis Jantung, dr. Beny Hartono, SpJP(K), FIHA, FAPSC dari RS Premier Bintaro mengungkapkan cara sederhana hingga penggunaan teknologi buat mendeteksi adanya gangguan irama jantung. Cara paling mudah yang bisa dilakukan dan murah yaitu dengan meraba nadi sendiri atau dikenal dengan istilah MENARI.

Baca juga: Gak Perlu Bayar Tunggakan, BPJS Bisa Aktif Lagi

“Kalau ada itu kita lakukan namanya MENARI. Ya, apa tuh?, Wah, pintar semua tuh. Meraba nadi sendiri, ya, kita meraba nadi sendiri.”

“Jadi apa yang kita rasakan? Kita harus meraba nadi kita. Di pergelangan tangan tadi ya,” ujarnya dalam acara Media Gathering World Heart Day & Stroke Day di Jakarta.

Baca juga: Fakta Unik! Begini Penjelasan Ilmiah Kenapa Jari Keriput Saat Mandi Lama

Smartwatch dan Teknik Lainnya yang Modern

Untuk teknik modern, sebenarnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan saat ini, seperti penggunaan Smartwatch dan Pulse Oximeter. Selain itu, ada alat yang namanya EKG (Electrocardiogram), yang bisa memeriksa aktivitas listrik jantung. 

Selanjutnya ada Holter Monitor, yang dimana bisa merekam detak jantung dari 24 jam hingga 2 minggu. 

Baca juga: 5 Potret Chef Muda Sabrina Alatas yang Diduga Jadi Selingkuhan Hamish Daud

“Holter versi baru berbentuk patch yang ditempel di dada, nyaman digunakan, bahkan bisa dipakai saat mandi,” jelasnya.

Terakhir, ada Implantable Loop Recorder, sebuah alat yang ditanam di bawah kulit bahkan bisa merekam denyut jantung hingga 3 tahun. Tapi untuk harganya juga lebih mahal dibanding lainnya.

  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU