INDOZONE.ID - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendukung terhadap langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas temuan paparan toksin pada susu formula impor.
Produk tersebut diketahui didistribusikan oleh PT Nestle Indonesia.
BPKN menilai keterbukaan informasi yang dilakukan BPOM merupakan bentuk perlindungan konsumen yang nyata, terutama bagi bayi dan anak-anak.
Keamanan Bayi Tidak Bisa Ditawar
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa temuan BPOM harus disikapi serius oleh semua pihak, baik regulator maupun pelaku usaha.
“Temuan BPOM terkait adanya paparan toksin pada produk susu formula bayi harus disikapi serius oleh semua pihak,” ujar Mufti dalam keterangannya dikutip Indozone, Minggu (25/1/2026).
Baca juga: Milyader Cilik Ryu Kintaro Curhat Pernah Alami Alergi Susu Sapi Waktu Bayi: Mama Kasih Jamu Pahit
Menurutnya, produk pangan bayi tidak bisa disamakan dengan produk konsumsi biasa karena menyangkut kelompok paling rentan.
BPOM sebelumnya menyampaikan bahwa hasil pengawasan dan uji laboratorium menemukan indikasi paparan toksin tertentu pada susu formula bayi impor.
Temuan ini memicu langkah pengendalian dan evaluasi lanjutan.
Mufti menegaskan bahwa standar keamanan pangan nasional wajib dipenuhi tanpa pengecualian, baik untuk produk impor maupun produksi dalam negeri.
“Ketika BPOM menemukan adanya paparan toksin, sekecil apa pun, negara wajib hadir untuk memastikan produk tersebut aman sebelum dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.
Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha
BPKN mengingatkan bahwa konsumen memiliki hak atas rasa aman, informasi yang benar, serta perlindungan hukum.
Hak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Karena itu, pelaku usaha diminta bersikap transparan dan kooperatif terhadap proses pengawasan BPOM.
“Langkah BPOM bukan untuk menimbulkan kepanikan, melainkan memastikan setiap produk yang beredar benar-benar layak konsumsi,” kata Mufti.
Produk Susu Formula Ditarik
Sebagai informasi, BPOM RI pada periode 14–16 Januari 2026 memerintahkan penarikan produk susu formula impor S-26 Promil Gold pHPro 1 untuk bayi usia 0–6 bulan.
Produk yang ditarik merupakan produksi Nestlé Suisse SA, Swiss, dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1.
Penarikan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian terkait potensi cemaran bakteri Bacillus cereus pada bahan baku.
Imbauan untuk Orang Tua
BPKN juga mengimbau para orang tua agar lebih teliti dalam memilih susu formula untuk bayi.
Masyarakat diminta memastikan produk memiliki izin edar BPOM, membaca label dengan cermat, dan mengikuti rekomendasi tenaga kesehatan.
Ke depan, BPKN menyatakan akan terus memantau hasil investigasi BPOM dan siap memberikan rekomendasi kebijakan guna memperkuat sistem pengawasan pangan bayi di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas BPKN