INDOZONE.ID - Memasuki bulan Mei 2025, para lulusan SMP/MTs tentu mulai bersiap untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Salah satu momen penting yang harus dicermati adalah jadwal penerimaan siswa baru SMA 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait Jadwal Pendaftaran SPMB SMA 2025 yang akan menjadi panduan bagi sekolah dan calon siswa.
Agar kamu tidak tertinggal informasi, berikut jadwal PPDB SMA 2025 lengkap dari tahapan seleksi hingga jalur dan syarat masuk SMA 2025 yang wajib diketahui.
Baca Juga: Wapres Gibran Sebut Pelajaran AI Bakal Masuk Kurikulum SD, SMP, SMA termasuk SMK
Berdasarkan Surat Edaran Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025, proses penerimaan peserta didik baru dilakukan dalam tiga tahap utama, yaitu:
Pada tahap awal ini, pemerintah daerah bersama sekolah menyusun berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan seleksi. Beberapa hal yang dilakukan antara lain:
- Menetapkan wilayah layanan SPMB sebagai pengganti sistem zonasi lama.
- Menentukan daya tampung berdasarkan jumlah kelas dan tenaga pengajar.
- Membagi kuota jalur pendaftaran SMA 2025: afirmasi, prestasi, domisili, dan mutasi.
- Membentuk panitia pelaksana tingkat daerah dan sekolah.
- Menyiapkan aplikasi pendaftaran daring untuk mempermudah proses seleksi digital.
- Melakukan sosialisasi mengenai jadwal, jalur masuk, dan teknis pendaftaran.
- Menyampaikan deklarasi objektivitas dan transparansi dalam pelaksanaan seleksi.
- Pengumuman resmi jadwal pendaftaran SPMB SMA 2025 dilakukan paling lambat pada minggu pertama Mei.
- Informasi akan diumumkan melalui situs resmi Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan sekolah masing-masing.
- Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal yang disediakan oleh pemerintah daerah.
- Proses seleksi dilakukan secara otomatis berdasarkan kelengkapan dan jalur yang dipilih.
- Jadwal PPDB SMA 2025 lengkap, termasuk pengumuman hasil seleksi, akan berlangsung selama bulan Juni hingga Juli 2025.
- Data siswa baru akan dimasukkan ke sistem Dapodik paling lambat bulan Agustus 2025.
- Hasil seleksi wajib dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan UPMP paling lambat tiga bulan setelah seluruh proses selesai.
Baca Juga: Viral! Momen Haru Siswa SMA Borong Jualan Adik Kelas hingga Bikin Kagum Warganet
Agar bisa mendaftar, calon siswa wajib memenuhi syarat masuk SMA 2025 yang terdiri dari syarat umum dan syarat khusus berdasarkan jalur yang dipilih.
- Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP/MTs atau sederajat.
- Memiliki dokumen seperti ijazah, SKL, atau rapor lengkap semester 1–5.
- Terdaftar dalam sistem Dapodik dan memiliki NISN yang sah.
1. Jalur Domisili (Minimal 30% Kuota)
Menggantikan istilah zonasi, jalur ini mempertimbangkan jarak rumah ke sekolah. Syaratnya:
- Menyertakan Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pendaftaran.
- Jika terjadi perubahan alamat, harus melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW dan kelurahan serta bukti tambahan seperti tagihan listrik atau air.
2. Jalur Afirmasi (Minimal 30% Kuota)
Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Dokumen pendukung yang dibutuhkan antara lain:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Kartu Indonesia Sehat (KIS).
- Surat keterangan disabilitas (jika berlaku).
3. Jalur Prestasi (Minimal 30% Kuota)
Dikhususkan bagi siswa berprestasi, baik akademik maupun non-akademik. Bukti prestasi bisa berupa:
- Sertifikat juara lomba tingkat kabupaten hingga internasional.
- Prestasi di bidang olahraga, seni budaya, atau organisasi siswa.
Demikian informasi penting mengenai Tahapan Pendaftaran SMA 2025, mulai dari persiapan, jadwal, hingga syarat pendaftaran. Pastikan kamu mencatat semua tanggal penting dalam jadwal penerimaan siswa baru SMA 2025 agar tidak terlewat prosesnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia