Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 05 FEBRUARI 2026 • 09:00 WIB

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp65.000 per Hari

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp65.000 per HariIlustrasi zakat fitrah (Unsplash/Nazrul Azuwan Nordin)

INDOZONE.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Selain itu, nilai fidyah ditetapkan Rp65.000 per jiwa per hari sebagai acuan pembayaran melalui Baznas di seluruh Indonesia.

Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan, penetapan tersebut setelah melalui kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia.

Baca juga: Pengusaha Tulungagung Ini Bagikan Miliaran Zakat Mal untuk Warga Tak Mampu sampai ke Palestina

"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," kata Noor Achmad di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas. 

Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang seragam dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadhan 1447 Hijriah.

"Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," sambungnya.

Meskipun demikian, ia menyampaikan terdapat ruang penyesuaian apabila terjadi perbedaan harga beras yang signifikan di suatu daerah.

"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.

Noor mengatakan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri.

Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum Sholat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.

Baca juga: Panduan Zakat Fitrah 2025: Besaran, Cara Hitung, dan Aturan Pembayarannya

Dengan penetapan ini, ia berharap, pengelolaan zakat fitrah dan fidyah pada Ramadhan mendatang berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan penerima manfaat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Jiwa, Fidyah Rp65.000 per Hari

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!