Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 08:20 WIB

Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar, Empat Lainnya Cicil

Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar, Empat Lainnya CicilDirektur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. (ANTARA/Imamatul Silfia)

INDOZONE.ID - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto, mengungkapkan empat alumni yang terbukti tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia telah mengembalikan dana beasiswa ke kas negara.

Per 31 Januari 2026, tercatat delapan penerima beasiswa dijatuhi sanksi pengembalian dana. Dari jumlah tersebut, separuhnya telah melunasi kewajiban.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” ujar Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Nilai pengembalian bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Untuk program magister (S2), dana yang harus dikembalikan sekitar Rp1 miliar. Sementara untuk jenjang doktoral (S3), nominalnya mencapai Rp2 miliar.

Baca juga: LPDP Jatuhkan Sanksi ke 44 Awardee, Delapan Orang Wajib Kembalikan Dana Beasiswa

“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” katanya.

Kewajiban Pengabdian dan Sanksi

LPDP mewajibkan awardee kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai masa pengabdian yang ditetapkan. Hingga 2025, ketentuan pengabdian berlaku dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Mulai tahun ini, kebijakan diubah menjadi 2N.

Ketentuan tersebut tercantum dalam pedoman penerima beasiswa dan menjadi bagian dari kontrak. Pelanggaran dapat berujung pada kewajiban pengembalian dana hingga pemblokiran akses ke program LPDP di masa mendatang.

Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP juga masih memeriksa 36 alumni lain yang diduga melanggar ketentuan.

Baca juga: Kisah Inspiratif Rahmat Putra Yudha, Guru SMP yang Akhirnya Lolos LPDP Setelah Gagal 118 Kali

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsional dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.

Ada Ruang Fleksibilitas

Meski tegas dalam penegakan aturan, LPDP membuka ruang fleksibilitas bagi kondisi tertentu, misalnya alumni yang bekerja di lembaga riset global atau posisi strategis lainnya. Namun, komitmen kontribusi kepada Indonesia tetap menjadi syarat utama.

“Kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana Hingga Rp2 Miliar, Empat Lainnya Cicil

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!