Perbedaan mahar dan mas kawin. (Pinterest)
INDOZONE.ID - Dalam banyak pernikahan di Indonesia, istilah mahar dan mas kawin sering digunakan secara bergantian.
Bahkan, tidak sedikit orang yang mengira keduanya adalah dua hal yang berbeda. Benarkah demikian?
Artikel ini akan membedah secara sederhana dan mudah dipahami tentang perbedaan dan persamaan antara mahar dan mas kawin, baik dari sisi bahasa maupun hukum Islam.
Baca juga: Meski Mahar Mobil Mewah, Resepsi Tetap Sederhana di KUA
Secara bahasa, kata mahar berasal dari bahasa Arab yaitu "al-mahr", yang memang digunakan dalam konteks pernikahan dalam Islam.
Istilah ini sudah digunakan sejak masal awal Islam dan memiliki makna khusus sebagai pemberian dari calon suami kepada calon istri.
Sementara itu, mas kawin adalah istilah yang berkembang di Indonesia. Kata ini merupakan hasil adaptasi budaya lokal untuk menyebut hal yang sama dengan mahar.
Dalam perspektif fiqih (hukum Islam), mahar adalah pemberian wajib dari mempelai pria kepada mempelai wanita sebagai bagian dari akad nikah.
Mahar bukan sekadar simbol atau formalitas, tapi memiliki makna penting, yaitu bentuk penghormatan kepada perempuan, tanda kesungguhan laki-laki dalam menikah, dan hak penuh istri.
Menariknya, Islam tidak menetapkan jumlah atau bentuk mahar secara kaku. Yang penting adalah diberikan dengan ikhlas, tidak memberatkan, dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Salah satu kesalahpahaman yang masih sering terjadi di masyarakat adalah anggapan bahwa mahar harus bernilai tinggi, misalnya emas batangan, uang dalam jumlah besar, atau barang mewah.
Padahal dalam Islam, mahar bisa sangat sederhana selama memiliki nilai manfaat. Beberapa contoh mahar yang sah antara lain:
Yang terpenting bukanlah harga, melainkan niat dan makna di balik pemberian tersebut.
Jawabannya: ya, pada dasarnya sama. Perbedaannya hanya terletak pada istilahnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Bank Mega Syariah