Ilustrasi cuti menikah (Pinterest)
INDOZONE.ID - Buat kamu yang lagi siap-siap menikah, ada kabar melegakan, karyawan di Indonesia punya hak cuti menikah yang tetap dibayar alias paid leave.
Jadi, kamu bisa fokus ke momen penting tanpa harus khawatir gaji dipotong.
Lalu, sebenarnya cuti menikah berapa hari?
Baca juga: Kapan Lebaran Haji 2026? Ini Jadwal Lengkap Idul Adha dan Cuti Bersamanya
Mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, karyawan yang melangsungkan pernikahan berhak mendapatkan cuti selama minimal 3 hari kerja dan tetap menerima upah penuh.
Artinya, perusahaan wajib memberikan cuti ini tanpa memotong gaji. Ketentuan ini termasuk dalam kategori cuti khusus di luar cuti tahunan.
Jadi kalau kamu menikah hari Sabtu, biasanya cuti bisa diambil di hari kerja sebelum atau sesudahnya, tergantung kebijakan perusahaan.
Cuti menikah bukan sekadar formalitas. Negara mengakui bahwa pernikahan adalah momen penting dalam kehidupan seseorang, sehingga pekerja diberikan waktu khusus untuk mengurus acara, administrasi, hingga istirahat setelahnya.
Namun, praktik di lapangan bisa berbeda-beda. Ada perusahaan yang memberi lebih dari 3 hari, tapi ada juga yang hanya mengikuti aturan minimum.
Supaya pengajuan mulus tanpa drama, ada beberapa strategi yang bisa kamu lakukan:
Jangan dadakan. Idealnya ajukan cuti minimal 1-2 bulan sebelum hari H, apalagi kalau kamu punya tanggung jawab kerja yang besar.
Jelaskan tanggal pernikahan, rencana cuti, serta bagaimana pekerjaanmu akan tetap berjalan selama kamu tidak masuk.
Biasanya HRD akan meminta bukti seperti undangan pernikahan, surat keterangan menikah, dan fotokopi buku nikah.
Pastikan pekerjaanmu sudah di-handover atau diatur dengan rekan kerja agar tidak mengganggu operasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dealls.com, Hukumonline.com