Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 05 MARET 2026 • 17:15 WIB

Hukum Menikah dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Syarat yang Perlu Diketahui

Hukum Menikah dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Syarat yang Perlu DiketahuiHukum menikah dalam islam, dalil, beserta rukunnya (freepik)

INDOZONE.ID - Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar menyatukan dua orang yang saling mencintai. Lebih dari itu, menikah juga dianggap sebagai ibadah yang punya aturan, tujuan, dan nilai.

Oleh karena itu, pembahasan tentang pernikahan dalam Islam bukan tentang romantisnya aja, tapi juga soal hukum, syarat, dan dasar-dasarnya.

Banyak orang mungkin sudah sering mendengar, menikah adalah sunnah Rasul. Namun sebenarnya, hukum menikah dalam Islam nggak selalu sama untuk setiap orang.

Supaya lebih paham, di sini kita akan bahas makna pernikahan dalam Islam, hukum, dalil-dalil yang menjelaskannya, hingga syarat wajibnya. Langsung cek sekarang ya!

Pengertian Menikah

Hukum Menikah dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Syarat yang Perlu DiketahuiIlustrasi menikah (freepik)

Dilansir dari situs resmi UIN Sunan Kalijaga, kata pernikahan berasal dari bahasa Arab, yaitu an-nikah. Secara bahasa, kata nikah punya dua makna.

Pertama, berarti jimak atau hubungan seksual. Kedua, nikah juga bisa berarti akad, yaitu ikatan atau kesepakatan antara dua orang.

Di sisi lain, nikah punya definisi berbeda-beda tergantung empat mazhab fikih. Beberapa pengertian nikah menurut empat mazhab tersebut:

  1. Menurut Mazhab Hanafi, nikah adalah akad yang memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan hubungan suami istri dengan perempuan yang halal dinikahi, menurut syariat.
  2. Menurut Mazhab Maliki, nikah adalah akad yang membuat hubungan suami istri jadi halal dengan perempuan yang bukan mahram, serta dilakukan dengan lafadz.
  3. Menurut Mazhab Syafi’i, nikah adalah akad yang memperbolehkan hubungan suami istri dengan menggunakan lafadz seperti nikah, tazwij, atau makna serupa.
  4. Menurut Mazhab Hambali, nikah adalah akad perkawinan yang diakui dengan lafadz nikah, tazwij, atau kata lain dengan makna sama.

Baca juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Tes Kesehatan Sebelum Menikah di Tahun 2026

Dalil dan Makna Pernikahan

Hukum Menikah dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Syarat yang Perlu DiketahuiIlustrasi pernikahan muslim (freepik)

1. Pernikahan sebagai Ibadah

Salah satu makna pernikahan adalah ibadah. Dalam Islam, pernikahan bukan cuma dipandang sebagai hubungan antara dua orang yang saling mencintai.

Artinya, kehidupan rumah tangga dijalani dengan niat untuk mendekatkan diri kepada-Nya dan mengikuti ajaran yang ditetapkan. Hal ini tercantum dalam QS. An-Nur ayat 31, yang berbunyi:

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ ۝٣٢

Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Baca juga: 5 Alasan Gen Z Gak Mau Buru-buru Menikah yang Ternyata Bikin Kagum

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Nu Online

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Hukum Menikah dalam Islam: Pengertian, Dalil, dan Syarat yang Perlu Diketahui

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!