Hukum menikah dalam islam, dalil, beserta rukunnya (freepik)
INDOZONE.ID - Dalam Islam, pernikahan bukan sekadar menyatukan dua orang yang saling mencintai. Lebih dari itu, menikah juga dianggap sebagai ibadah yang punya aturan, tujuan, dan nilai.
Oleh karena itu, pembahasan tentang pernikahan dalam Islam bukan tentang romantisnya aja, tapi juga soal hukum, syarat, dan dasar-dasarnya.
Banyak orang mungkin sudah sering mendengar, menikah adalah sunnah Rasul. Namun sebenarnya, hukum menikah dalam Islam nggak selalu sama untuk setiap orang.
Supaya lebih paham, di sini kita akan bahas makna pernikahan dalam Islam, hukum, dalil-dalil yang menjelaskannya, hingga syarat wajibnya. Langsung cek sekarang ya!
Dilansir dari situs resmi UIN Sunan Kalijaga, kata pernikahan berasal dari bahasa Arab, yaitu an-nikah. Secara bahasa, kata nikah punya dua makna.
Pertama, berarti jimak atau hubungan seksual. Kedua, nikah juga bisa berarti akad, yaitu ikatan atau kesepakatan antara dua orang.
Di sisi lain, nikah punya definisi berbeda-beda tergantung empat mazhab fikih. Beberapa pengertian nikah menurut empat mazhab tersebut:
Baca juga: Wajib Tahu! Ini Daftar Tes Kesehatan Sebelum Menikah di Tahun 2026
Ilustrasi pernikahan muslim (freepik)
Salah satu makna pernikahan adalah ibadah. Dalam Islam, pernikahan bukan cuma dipandang sebagai hubungan antara dua orang yang saling mencintai.
Artinya, kehidupan rumah tangga dijalani dengan niat untuk mendekatkan diri kepada-Nya dan mengikuti ajaran yang ditetapkan. Hal ini tercantum dalam QS. An-Nur ayat 31, yang berbunyi:
Artinya: “Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Baca juga: 5 Alasan Gen Z Gak Mau Buru-buru Menikah yang Ternyata Bikin Kagum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Nu Online