Ilustrasi. Apa Itu Ijtihad (Nano Banana)
INDOZONE.ID - Bagaimana pandangan agama merespons fenomena modern seperti transaksi aset kripto, rekayasa genetika, hingga penggunaan paylater yang rincian hukumnya sama sekali tidak tercatat secara harfiah di masa kenabian berabad-abad lampau? Di sinilah instrumen intelektual tingkat tinggi mengambil peran esensial. Dalam lanskap hukum Islam, ijtihad adalah jembatan penghubung antara teks suci yang statis dengan dinamika peradaban manusia yang terus bergerak progresif.
Tanpa adanya mekanisme ini, hukum agama akan tertinggal oleh zaman dan kehilangan relevansinya dalam menjawab tantangan umat. Artikel komprehensif ini akan membedah tuntas mengenai apa itu ijtihad, kriteria ketat bagi para pelakunya, perbedaannya dengan sumber hukum lain, hingga mengurai seberapa mendesak urgensinya di abad ke-21.
Baca juga: Hukum Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran, Ini Penjelasannya dalam Islam
Secara etimologi atau bahasa, kata ijtihad berasal dari bahasa Arab jahada atau al-jahd yang berarti pengerahan segala kemampuan, kesungguhan, atau menanggung beban yang berat. Kata ini tidak digunakan untuk hal-hal yang ringan; misalnya, seseorang tidak disebut "berijtihad" hanya untuk sekadar mengangkat selembar kertas, melainkan digunakan untuk aktivitas yang menguras energi intelektual secara maksimal.
Adapun secara terminologi atau istilah ilmu ushul fikih, pemaknaan ijtihad menjadi lebih spesifik. Para ahli hukum Islam mendefinisikannya sebagai proses pengerahan segenap daya pikir oleh seorang cendekiawan muslim untuk menggali dan menetapkan hukum syara' (aturan agama) yang bersifat praktis, yang bersumber dari dalil-dalil terperinci (Al-Qur'an dan Hadis).
"Ijtihad adalah pengerahan segenap kemampuan seorang fakih (ahli hukum Islam) dalam mencari dugaan kuat (zhann) terhadap suatu hukum syara'." — Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, dalam kitab Ushul al-Fiqh al-Islami.
Artinya, ijtihad adalah sebuah ikhtiar akademis tingkat tinggi untuk menemukan jawaban hukum atas suatu kasus baru yang dalil eksplisitnya (nash) tidak ditemukan secara langsung di dalam Al-Qur'an maupun Sunnah Rasulullah SAW.
Banyak yang keliru mengira bahwa kebebasan berpikir dalam Islam berarti siapa saja boleh menafsirkan ayat atau hadis sesuka hati. Pada kenyataannya, ijtihad adalah otoritas keilmuan yang sangat eksklusif. Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid.
Menjadi mujtahid tidak bisa dicapai hanya dengan membaca buku terjemahan, melainkan harus memenuhi syarat mutlak yang sangat berat. Imam Al-Amidi dan Al-Ghazali merumuskan kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang mujtahid. Berikut adalah rincian kriteria tersebut:
| Syarat Mutlak Mujtahid | Deskripsi dan Alasan Mengapa Syarat Ini Wajib |
| Penguasaan Bahasa Arab Lanjutan | Wajib menguasai ilmu Nahwu, Shorof, Balaghah, Lughah, dan Bayan. Pemahaman leksikal ini krusial agar tidak salah mengartikan makna kiasan, perintah, atau larangan dalam teks asli Arab. |
| Hafal dan Paham Al-Qur'an | Terutama ayat-ayat hukum (Ayat Ahkam). Mujtahid harus tahu asbabun nuzul (sebab turunnya ayat), serta mana ayat yang nasikh (menghapus) dan mansukh (dihapus). |
| Ilmu Hadis Mendalam | Harus memahami sanad (jalur riwayat) dan matan (teks) hadis. Mujtahid wajib mampu membedakan hadis sahih, hasan, dhaif (lemah), hingga maudhu (palsu). |
| Ushul Fikih | Menguasai metodologi penggalian hukum. Tanpa ushul fikih, seseorang tidak akan tahu cara menarik kesimpulan logis dari sebuah dalil. |
| Pengetahuan tentang Ijma | Mujtahid wajib mengetahui hukum-hukum apa saja yang sudah disepakati oleh ulama terdahulu agar fatwa barunya tidak menabrak konsensus yang sudah final. |
| Paham Maqashid as-Syariah | Memahami tujuan utama diturunkannya syariat, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Kulliyyat al-Khams). |
Bagi pembaca awam, istilah-istilah dalam pembentukan hukum Islam sering kali membingungkan. Untuk memperjelas kedudukannya, penting untuk membedakan antara ijtihad, ijma, dan qiyas.
Merupakan proses atau aktivitas pengerahan akal pikiran itu sendiri. Ini adalah "mesin" metodologi yang digunakan oleh ulama untuk memproduksi sebuah produk hukum. Ijtihad bisa dilakukan secara individu (ijtihad fardi) maupun kolektif (ijtihad jama'i).
Merupakan kesepakatan bulat para ulama mujtahid pada suatu masa setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW terhadap suatu perkara hukum. Singkatnya, ijma adalah produk atau hasil dari ijtihad kolektif yang tingkat kepastiannya sudah absolut dan tidak bisa diganggu gugat.
Merupakan salah satu metode di dalam melakukan ijtihad. Qiyas berarti menganalogikan hukum suatu masalah baru yang belum ada dalilnya, dengan masalah lama yang sudah ada dalilnya, karena keduanya memiliki kesamaan sebab ('illat). Contoh klasiknya adalah mengharamkan narkotika dengan meng-qiyas-kannya pada minuman keras karena sama-sama merusak akal.
Baca juga: Hukum Menikah dengan Saudara Jauh dalam Ajaran Islam, Ini Penjelasan dari Buya Yahya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber