Ilustrasi orang yang berzakat (freepik)
INDOZONE.ID - Dalam ajaran islam, zakat bukan sekadar kewajiban beribadah, tetapi juga sarana untuk membersihkan harta dan menjaga keseimbangan sosial bagi masyarakat.
Melalui zakat, seorang muslim diajarkan untuk tidak hanya memikirkan dirinya sendiri, tetapi juga peduli terhadap sesama.
Dalam fikih islam, zakat terbagi dalam beberapa jenis berdasarkan harta yang dimiliki. Di antaranya:
Baca juga: Sedang Perjalanan Jauh Saat Ramadan? Ini Hukum Tidak Puasa bagi Musafir
Baca juga: Begini Cara Mengganti Puasa dengan Fidyah Sesuai Syariat
Setiap jenis zakat memiliki aturan dan ketentuan tertentu mengenai nisab dan cara perhitungannya.
Berdasarkan penjelasan dari kitab safinah al-najah disebutkan bahwa, zakat berfungsi seperti penyaring yang membersihkan harta dari unsur yang dapat merusak kehidupan keluarga maupun tatanan masyarakat.
Selain itu, zakat juga menjadi sarana agar anggota keluarga terhindar dari memakan harta yang kurang halal.
Karena zakat pada intinya adalah membuang kotoran-kotoran yang ada pada harta yang dimiliki.
Telah dijelaskan dalam ilmu fikih bahwa, jika seorang muslim tidak membayar zakat karena sifat kikir atau malas, maka ia telah melakukan dosa besar.
Dan jika ia mengingkari kewajiban berzakat, para ulama menyebutkan bahwa hal tersebut dapat mengeluarkan seseorang dari islam.
Tidak semua orang otomatis diwajibkan untuk berzakat. Ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum berzakat, antara lain:
Baca juga: Korelasi adalah: Pengertian, Jenis, dan Contohnya dalam Statistik
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan pada setiap bulan Ramadan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kitab Safinah Al-Najah