INDOZONE.ID - Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 telah ditetapkan di 30 Gubernur di berbagai Provinsi Republik Indonesia, sejak Selasa (21/11/2023) kemarin.
Kenaikan upah minimun di provinsi Maluku Utara menjadi pemberi UMP tertinggi se-Indonesia, usai naik sebesar 7,5 persen.
Kenaikan ini akibat naiknya angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap daerah berbeda-beda dan pemerintah harus pun beragam menaikkan UMP-nya.
Aturan kenaikan upah minimum di provinsi ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahana atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Gemes Banget! Anjing Ini Bisa Jawab soal Matematika dengan Cara Unik
Rumus kenaikan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Pasal 26 ayat 4 Peraturan Pemerintah memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, adalah upah minimum tahun berjalan plus ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Simak, daftar 5 provinsi kenaikan UMP 2024 tertinggi di Indonesia:
Baca Juga: Melalui Pelatihan Kewirausahaan, Santri Ganjar Dukung Pelaku UMKM Go International
Provinsi Maluku Utara (Malut) menaikkan UMP 2024 sebesar 7,5 persen, dari angka Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000.
Kenaikan tersebut telah disepakati dalam rapat dewan pengupahan dan diterbitkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Malut Nomor 489/KTPS/MU/2023.
Kemudian, UMP 2024 tertinggi kedua, di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang naik 7,27 persen, dari Rp 1.981.782 naik menjadi Rp 2.125.897.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators