Apalagi laju inflasi yang dominan oleh sejumlah komoditas bahan pokok dan hal itu dilakukan Pemprov Yogyakarta untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh.
Maka mereka melakukan rasionalisasi nilai inflasi sebesar 5,70 persen.
Posisi ketiga, ditempati Provinsi Jawa Timur (Jatim), UMP 2024 naik 6,13 persen dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244.
Kenaikan UMP itu tertuang dalam Kepgub Jatim Nomor 188/606/KTPS/013/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Aturan itu juga diteken langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansyah pada 20 Novemver 2023.
Hal itu juga telah sesuai dengan Diktum Kedua, pengusaha dialrang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan.
Bagi pengusaha telah memberi upah lebih tinggi dari ketetapan UMP 2024 juga dilarang mengurangi upah pekerja terkait.
Jika pengusaha tidak memenuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan.
Kemudian, ada Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menaikkan UMP 2024 sebesar 5,28 persen dari angka Rp 2.599.549 menjadi Rp 2.736.698.
Pj Gubernur Sulteng Andap Budhi Revianto menjelaskan upah ini berlaku di seluruh kabupaten kota se-Sulteng yang belum memiliki upah minimum kabupaten/kota.
Provinsi ini yang akan menjadi Ibu Kota Negara (IKN) baru UMP 2024 naik 4,98 persen dari angka Rp 3.201.396 menjadi Rp 3.360.858.
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengatakan perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMP tidak diperbolehkan untuk menurunkan atau mengurangi upah yang telah ditetapkan.
Pihak juga menegaskan pekerja atau buru dengan amsa kerja kurang dari satu tahun, yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai jabatan dan berhak menerima upah yang lebih tinggi dari upah minimum.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators