Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 06 JANUARI 2024 • 06:35 WIB

Jangan Abai! Ini 4 Aturan Keselamatan Naik Kereta Api

Petugas mengevakuasi rangkaian kereta yang mengalami kecelakaan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024).

INDOZONE.ID - Hari ini Indonesia kembali berduka dengan terjadinya kecelakaan kereta api. Kecelakaan ini terjadi di Babakan DKA Cicalengka antara KA Turangga jurusan Bandung – Surabaya dan KA Lokal Bandung Raya. 3 orang menjadi korban dalam bencana ini.

Belum diketahui penyebab pasti terjadinya kecelakaan. Namun, apabila terjadi kedaruratan seperti kecelakaan di atas, ada beberapa aturan keselamatan yang perlu diperhatikan dengan baik sebagai penumpang kereta api.

Baca Juga: Erick Thohir Mau Gandeng Jepang Bangun Ekosistem Kereta Api di Jawa dan Sumatera

Di sini, Indozone telah merangkum beberapa hal penting terkait aturan keselamatan bagi pengguna kereta api, yuk disimak!

1. Peralatan Kedaruratan

Di dalam gerbong kereta api sendiri telah tersedia beberapa peralatan kedaruratan. Peralatan ini dapat dioperasikan oleh penumpang pada saat genting. Terdapat panduan penggunaan disetiap sudut kereta. Peralatan tersebut diantaranya:

  • 1 buah APAR ukuran 3 kilogram
  • Tombol darurat
  • Alat pemecah kaca
  • Petunjuk jalur evakuasi

Alat-alat di atas terletak pada tempat strategis sehingga mudah dilihat dan dijangkau. Bagi pengguna kereta api sendiri harus sadar dan peduli tentang alat-alat ini sebelum kereta berangkat meninggalkan stasiun.

2. Fasilitas Kesehatan

Setiap kereta memberikan fasilitas kesehatan bagi penumpang dalam bentuk kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan).

Apabila mengalami masalah kesehatan ketika bepergian dengan kereta api, jangan sungkan untuk mengakses fasilitas yang tersedia, ya.

Baca Juga: Menaker Ida Tekankan Pentingnya K3 Elevator untuk Cegah Kecelakaan Kerja

Satu set perlengkapan P3K diletakkan di setiap kereta, kereta makan (restorasi), petugas keamanan/kondektur, serta kabin masinis.

3. Persiapan Pribadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kementerian Perhubungan

Tags
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jangan Abai! Ini 4 Aturan Keselamatan Naik Kereta Api

Link berhasil disalin!