INDOZONE.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meningkatkan peran dan kolaborasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan dengan pemangku kepentingan melalui Rapat Koordinasi Balai K3 Medan. Acara tersebut diadakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) pada Senin (26/2/2023) di Kota Medan, Sumatera Utara.
Melalui keterangan resminya, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang, menyampaikan bahwa tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk memperluas tugas dan fungsi Balai K3 Medan agar lebih dikenal oleh masyarakat dan pelaku usaha.
Ia berharap Balai K3 Medan dapat menjadi referensi bagi pemangku kepentingan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Kemnaker Gelar Bimtek Pengupahan Berbasis Produktivitas
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang. (Dok. Biro Humas Kemnaker)
"Semoga Balai K3 Medan dapat menjadi rujukan bagi pemangku kepentingan yang ada di wilayah Medan dalam menerapkan K3," ujar Dirjen Haiyani dalam sambutannya.
Haiyani menyebut bahwa banyak pihak terkait yang turut berkontribusi dalam mendukung implementasi K3, termasuk lembaga pendidikan, perusahaan jasa K3, dan pihak terkait lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2022, Haiyani menekankan perlunya dukungan dari semua pihak untuk menciptakan tempat kerja yang aman dan sehat, sehingga kolaborasi dan sinergi yang optimal dapat terwujud.
"Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah dalam melakukan pembinaan SDM bidang K3, tentu perlu dukungan dari semua pihak termasuk instansi dan institusi yang menyelenggarakan pendidikan" kata Haiyani.
Baca Juga: Kemnaker : Kepatuhan Budaya K3, Pengaruhi Reputasi Perusahaan
Kepala Balai K3 Medan, Muzakir, menambahkan bahwa melalui sinergi antara Balai K3 Medan dan pemangku kepentingan, diharapkan dapat meningkatkan fungsi Balai K3 Medan.
"Melalui sinergi Balai K3 Medan dengan pemangku kepentingan diharapkan dapat mewujudkan K3 yang unggul Indonesia Maju," ujar Muzakir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Biro Humas Kemnaker