Kategori Berita
Media Network
Jumat, 15 MARET 2024 • 10:01 WIB

Panduan Lengkap Cara Mudah Hitung THR Karyawan Swasta, Yuk DIsimak!

Panduan Lengkap Cara Mudah Hitung THR Karyawan Swasta

INDOZONE.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR adalah hak yang diberikan kepada karyawan swasta menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri.

Namun, bagi pengusaha dan manajemen, menghitung THR bisa menjadi tugas yang rumit karena melibatkan berbagai faktor, termasuk masa kerja dan jenis pekerjaan. 

Baca Juga: 5 Tradisi Lebaran yang Kerap Dilakukan Warga Indonesia: Sungkem hingga Bagi-bagi THR

Berikut ini panduan lengkap tentang cara mudah menghitung THR karyawan swasta:

Menurut Permenaker Nomor 6 Tahun 2016

Ilustrasi THR

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR bagi karyawan swasta adalah suatu kewajiban. Besaran THR disesuaikan dengan masa kerja karyawan.

Penentuan Besaran THR

Ilustrasi Besaran THR

Besaran THR karyawan swasta ditentukan sesuai dengan masa kerja masing-masing karyawan. Ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan:

1. Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun:

Karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan THR secara proporsional, sesuai dengan perhitungan:

 (Masa kerja dalam bulan / 12) x 1 bulan upah

2. Masa Kerja 1 Tahun atau Lebih:

Bagi karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

3. Pekerja Harian Lepas:

  • Untuk pekerja harian lepas, besaran THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama periode tertentu:
  •  ika masa kerja sudah mencapai 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
  •  Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.

Baca Juga: 6 Cara Kelola Uang THR dengan Bijak, Hindari Kesalahannya!

 

Cara Menghitung THR

Cara Menghitung THR

1. Persiapan Data Karyawan:

Kumpulkan informasi tentang masa kerja karyawan, termasuk tanggal masuk kerja dan jenis pekerjaan.

2. Hitung Masa Kerja:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Enterpreneur.com

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Panduan Lengkap Cara Mudah Hitung THR Karyawan Swasta, Yuk DIsimak!

Link berhasil disalin!