Kategori Berita
Media Network
Kamis, 11 APRIL 2024 • 10:15 WIB

Tradisi Ziarah Kubur Saat Lebaran, Bagaimana Hukumnya?

Tradisi ziarah kubur (Antara/Septian)

INDOZONE.ID - Selain mengunjungi sanak saudara, umat muslim di Indonesia juga banyak yang melakukan tradisi ziarah kubur atau nyekar di hari raya Idul Fitri. Bagaimana hukum berziarah kubur saat lebaran?  

Melansir dari laman MUI, awalnya ziarah kubur sempat ditentang oleh Nabi Muhammad Saw karena kondisi umat muslim masih lemah iman. Khawatir tradisi ziarah kubur ini malah mendekatkan umatnya kepada perbuatan syirik.

Baca Juga: Bacaan Doa Ziarah Kubur sesuai Sunnah serta Tata Caranya

Pasalnya, saat itu bangsa arab gemar melakukan hal menyimpang seperti mendatangi kuburan untuk tujuan tertentu.

Namun, lambat laun akhirnya Nabi Muhammad membolehkan ziarah kubur setelah keimanan umat muslim sudah kuat. Hal ini juga dilakukan sebagai bahan renungan akan kematian dan mendoakan orang yang telah meninggal.

Hal ini juga dijelaskan dalam kitab 'al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra yang dikutip dari NU Online, Imam Ibnu Hajar al-Haytami menjelaskan berziarah ke makam orang tua atau orang-orang saleh diperbolehkan dengan tujuan untuk mengingat akan kematian.

Selain itu, Syekh Nawawi al-Bantani juga menjelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain bahwa sunnah berziarah kubur di hari jumat sebagai wujud bakti anak terhadap orangtua dan bahwa Allah mengampuni dosa-dosanya.

Baca Juga: Mirip dengan di Indonesia, di Swedia Ternyata Juga Ada Tradisi Ziarah Kubur

Bahkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibn Umar, Rosulullah Saw. menyebut orang yang berziarah makam akan memperoleh pahala seperti orang yang melakukan haji mabrur dan ketika ia meninggal akan diziarahi oleh malaikat.

Berdasarkan keterangan ini, ziarah kubur saat lebaran memiliki makna dan nilai yang positif bagi umat muslim.

Tradisi tersebut perlu untuk dilestarikan sesuai dengan ketentuan syariat Islam sebagai pengingat kematian dan bisa menjadi bakti kepada orangtua.

Penulis: Gina Nurulfadilah 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: NU Online, Mui.or.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tradisi Ziarah Kubur Saat Lebaran, Bagaimana Hukumnya?

Link berhasil disalin!