Ilustrasi kartu keluarga (foto: shutterstock)
INDOZONE.ID - Kartu Keluarga (KK) merupakan data kependudukan yang harus dimiliki Warga Negara Indonesia.
Untuk mendapatkannya, semula KK perlu dibuat dengan mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Namun, dengan kemajuan teknologi, mencetak KK tidak perlu menghadapi antrian panjang.
Hanya dengan menggunakan internet dan kertas putih polos jenis HVS, Anda sudah dapat mendapatkan KK.
Untuk itu, simak cara cetak KK sendiri berikut ini.
Baca Juga: Via Program Garansi Tepat Waktu Shopee, 4 Perusahaan Logistik Terkemuka Ingin Tingkatkan Layanan
Baca Juga: Diteror Pinjol Padahal Tidak Pinjam Inilah Penyebab dan Solusinya
Untuk dapat mencetak KK secara online, Anda perlu mengunduh aplikasi kependudukan.
Anda perlu mengisi data seperti nomor ponsel dan alamat email yang dapat dihubungi untuk menerima soft file KK.
Baca Juga: Kapan DC Pinjol Datang ke Rumah Setelah Galbay Begini Jawabannya
Selanjutnya, permohonan yang muncul saat selesai mengisi data adalah bentuk pengajuan.
Dukcapil akan memroses permintaan cetak KK secara mandiri.
Kemudian, permohonan yang telah diproses akan divalidasi oleh Dukcapil menggunakan tanda tangan elektronik berupa kode QR.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X/lokerpintar