Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 06 JULI 2024 • 20:45 WIB

Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih Setelah Gagal Bayar Ini Penjelasannya

Ilustrasi DC Menagih Setelah Gagal Bayar (Freepik.com @freepik)

INDOZONE.ID - Masih banyak masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) hingga mengalami gagal bayar (galbay).

Banyaknya layanan pinjol dengan penawaran menarik membuat beberapa orang memilih opsi ini untuk mengatasi masalah keuangan.

Namun, penting bagi calon nasabah untuk berhati-hati dan memeriksa legalitas pinjol serta mempertimbangkan kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.

Galbay adalah situasi di mana nasabah tidak mampu melunasi utangnya kepada pinjol. Ketika hal ini terjadi, pinjol akan terus menghubungi nasabah, bahkan menggunakan jasa debt collector (DC) untuk menagih.

Baca Juga: 5 Cara DC Pinjol Tidak Menagih Setelah Gagal Bayar, Begini Caranya

Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih

Ilustrasi Kabur dari Pinjol Setelah Gagal Bayar (Freepik.com @freepik)

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 10/POJK.05/2022, tidak ada ketentuan eksplisit mengenai tenggat waktu penagihan oleh pinjol atau aturan bahwa pinjol hanya boleh menagih selama 90 hari.

Akibatnya, DC pinjol sering kali terus meneror nasabah galbay selama berhari-hari bahkan berbulan-bulan.

Jika nasabah tidak segera melunasi utang, pinjol dapat menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penagihan langsung.

Meskipun ada anggapan bahwa setelah 90 hari gagal bayar, penagihan akan berhenti dan utang dianggap lunas, kenyataannya tidak demikian. Pinjol bisa mengambil langkah hukum terhadap peminjam yang gagal bayar.

Dampak Gagal Bayar

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

Pinjol dapat melaporkan nasabah galbay kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

Hal ini menyebabkan nasabah tidak bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya. Selain itu, bunga pinjaman akan terus bertambah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 10/POJK.05/2022

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih Setelah Gagal Bayar Ini Penjelasannya

Link berhasil disalin!