Kategori Berita
Media Network
Minggu, 21 JULI 2024 • 15:43 WIB

Cara Mudah Mendaftar sebagai Penduduk Nonpermanen di Indonesia 2024

Ilustrasi rumah (freepik.com)

INDOZONE.ID - Bagi kamu yang baru pindah ke suatu daerah dan ingin menetap di sana untuk sementara waktu, kamu perlu memahami proses pendaftaran penduduk nonpermanen di Indonesia.

Proses pendaftaran ini penting untuk memastikan data kependudukan yang akurat dan membantu pemerintah dalam berbagai program pelayanan. 

Apa itu Penduduk Nonpermanen 

Penduduk nonpermanen adalah warga yang tinggal di suatu daerah untuk jangka waktu tertentu tanpa niat menetap secara permanen. Biasanya untuk tujuan kerja, studi, atau alasan pribadi, dan tidak terdaftar sebagai penduduk tetap di wilayah tersebut.

Baca Juga: Paspor Elektronik 2024: Panduan Lengkap Biaya, Syarat dan Prosedur

Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 memberikan panduan yang jelas tentang pendaftaran penduduk nonpermanen, mulai dari kewajiban pendaftaran, dokumen yang diperlukan, prosedur pendaftaran, hingga sanksi administratif.

Langkah-Langkah Pendaftaran

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran penduduk nonpermanen:

1. Datang ke RT/RW

Mendatangi RT/RW di wilayah tempat tinggal kamu. Di sana, kamu bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang prosedur pendaftaran penduduk nonpermanen.

2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat pengantar RT/RW
  • Mengisi F-1.15 (Aplikasi Data Warga oleh Ketua RT)

3. Pendaftaran Online

  • Kunjungi situs Kemendagri, https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id/auth. 
  • Jika belum memiliki akun, buat akun baru dengan memasukkan data diri dan alamat email yang aktif.

Baca Juga: Perlukah Menyertakan Gelar Akademik di KTP dan KK Setelah Lulus Kuliah?

4. Mengisi Formulir dan Mengunggah Berkas 

Isi formulir yang disediakan dengan lengkap dan akurat. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen pendukung yang Anda miliki.

Dan unggah fotokopi dokumen pendukung yang diperlukan dalam format PDF. Perhatikan ketentuan ukuran file yang telah ditetapkan.

5. Submit dan Menunggu Verifikasi

Kirim formulir dan dokumen kamu. Tunggu proses verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa hari kerja.

6. Mencetak SKD

Setelah verifikasi selesai, kamu dapat mencetak SKD secara mandiri melalui akun Anda. Pastikan Anda memiliki printer yang terhubung dengan perangkat kamu.

Proses pendaftaran penduduk nonpermanen cukup sederhana dan penting untuk dilakukan guna memastikan keteraturan administrasi kependudukan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat memastikan bahwa data kamu tercatat dengan benar. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Kemendagri.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Mudah Mendaftar sebagai Penduduk Nonpermanen di Indonesia 2024

Link berhasil disalin!