INDOZONE.ID - Bagi kamu yang baru pindah ke suatu daerah dan ingin menetap di sana untuk sementara waktu, kamu perlu memahami proses pendaftaran penduduk nonpermanen di Indonesia.
Proses pendaftaran ini penting untuk memastikan data kependudukan yang akurat dan membantu pemerintah dalam berbagai program pelayanan.
Penduduk nonpermanen adalah warga yang tinggal di suatu daerah untuk jangka waktu tertentu tanpa niat menetap secara permanen. Biasanya untuk tujuan kerja, studi, atau alasan pribadi, dan tidak terdaftar sebagai penduduk tetap di wilayah tersebut.
Baca Juga: Paspor Elektronik 2024: Panduan Lengkap Biaya, Syarat dan Prosedur
Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 memberikan panduan yang jelas tentang pendaftaran penduduk nonpermanen, mulai dari kewajiban pendaftaran, dokumen yang diperlukan, prosedur pendaftaran, hingga sanksi administratif.
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran penduduk nonpermanen:
1. Datang ke RT/RW
Mendatangi RT/RW di wilayah tempat tinggal kamu. Di sana, kamu bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang prosedur pendaftaran penduduk nonpermanen.
2. Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
3. Pendaftaran Online
Baca Juga: Perlukah Menyertakan Gelar Akademik di KTP dan KK Setelah Lulus Kuliah?
4. Mengisi Formulir dan Mengunggah Berkas
Isi formulir yang disediakan dengan lengkap dan akurat. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen pendukung yang Anda miliki.
Dan unggah fotokopi dokumen pendukung yang diperlukan dalam format PDF. Perhatikan ketentuan ukuran file yang telah ditetapkan.
5. Submit dan Menunggu Verifikasi
Kirim formulir dan dokumen kamu. Tunggu proses verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Biasanya, proses ini memakan waktu beberapa hari kerja.
6. Mencetak SKD
Setelah verifikasi selesai, kamu dapat mencetak SKD secara mandiri melalui akun Anda. Pastikan Anda memiliki printer yang terhubung dengan perangkat kamu.
Proses pendaftaran penduduk nonpermanen cukup sederhana dan penting untuk dilakukan guna memastikan keteraturan administrasi kependudukan. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat memastikan bahwa data kamu tercatat dengan benar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemendagri.go.id