Setelah akun dihapus, uninstall aplikasi pinjol dari ponsel kamu untuk memastikan penyedia layanan tidak bisa lagi menghubungi kamu melalui aplikasi tersebut.
Jika kamu sudah tidak memiliki pinjaman tetapi masih mendapatkan gangguan, laporkan situasi ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut cara melaporkannya:
Melalui pelaporan ini, kamu dapat meminta solusi dan bantuan dari OJK untuk mengatasi masalah yang kamu alami terkait pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Legal Bisa Masuk Penjara, Ini Penjelasannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: