Kategori Berita
Media Network
Kamis, 01 AGUSTUS 2024 • 16:10 WIB

3 Cara Hapus Data KTP di Pinjol Ilegal Agar Tidak Disalahgunakan

Setelah akun dihapus, uninstall aplikasi pinjol dari ponsel kamu untuk memastikan penyedia layanan tidak bisa lagi menghubungi kamu melalui aplikasi tersebut.

3. Lapor ke OJK

Jika kamu sudah tidak memiliki pinjaman tetapi masih mendapatkan gangguan, laporkan situasi ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut cara melaporkannya:

  • Situs resmi OJK: ojk.go.id
  • Alamat email OJK: [email protected]
  • WhatsApp OJK: 081-157-157
  • Kontak resmi OJK: 157

Melalui pelaporan ini, kamu dapat meminta solusi dan bantuan dari OJK untuk mengatasi masalah yang kamu alami terkait pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Apakah Gagal Bayar Pinjol Legal Bisa Masuk Penjara, Ini Penjelasannya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

3 Cara Hapus Data KTP di Pinjol Ilegal Agar Tidak Disalahgunakan

Link berhasil disalin!