INDOZONE.ID - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi dalam pendaftaran CPNS 2024.
SKCK diperlukan untuk membuktikan bahwa kamu tidak memiliki catatan kriminal atau berperilaku baik yang dapat menghalangi proses penerimaan. Untungnya, kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online, menggunakan HP dari rumah.
Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah cara membuat SKCK untuk CPNS secara online dari rumah.
Baca Juga: Syarat Baru Membuat SKCK: Wajib Punya BPJS Kesehatan
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK, pastikan kamu telah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut:
Berikut langkah-langkah lengkapnya:
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Menggunakan KTP dengan Mudah di 2024
Membuat SKCK untuk keperluan pendaftaran CPNS kini semakin mudah dengan layanan online yang bisa diakses melalui HP.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat menghemat waktu dan tenaga tanpa perlu mengantri lama di kantor polisi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Umsu.ac.id