Kategori Berita
Media Network
Jumat, 23 AGUSTUS 2024 • 14:57 WIB

Cara Membuat SKCK untuk CPNS Secara Online, Bisa Lewat HP di Rumah

ilustrasi SKCK (UMSU)

INDOZONE.ID - SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) merupakan salah satu syarat yang perlu dipenuhi dalam pendaftaran CPNS 2024. 

SKCK diperlukan untuk membuktikan bahwa kamu tidak memiliki catatan kriminal atau berperilaku baik yang dapat menghalangi proses penerimaan. Untungnya, kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online, menggunakan HP dari rumah

Artikel ini akan memandu kamu langkah demi langkah cara membuat SKCK untuk CPNS secara online dari rumah.

Baca Juga: Syarat Baru Membuat SKCK: Wajib Punya BPJS Kesehatan

Syarat Membuat SKCK 

Sebelum memulai proses pembuatan SKCK, pastikan kamu telah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut:

  • KTP
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran
  • Pas foto dengan ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah.

Langkah-langkah Membuat SKCK Online

Berikut langkah-langkah lengkapnya:

 

  • Unduh aplikasi 'Super Apps Presisi Polri' melalui Google Play Store atau App Store.
  • Buat akun baru atau login jika Anda sudah memiliki akun. Isi data diri Anda sesuai dengan KTP, foto wajah, dan NPWP (Jika ada)
  • Setelah login, pilih menu 'SKCK' lalu pilih 'Ajukan SKCK'.
  • Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar. Perhatikan kolom Keperluan, pilih 'Pendaftaran CPNS'. 
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya sebesar Rp30.000 melalui Virtual Account. 
  • Bawa berkas persyaratan dan Barcode, ke kantor kepolisian terdekat untuk melakukan verifikasi dan mengambil SKCK.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Menggunakan KTP dengan Mudah di 2024

Membuat SKCK untuk keperluan pendaftaran CPNS kini semakin mudah dengan layanan online yang bisa diakses melalui HP.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu dapat menghemat waktu dan tenaga tanpa perlu mengantri lama di kantor polisi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Umsu.ac.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cara Membuat SKCK untuk CPNS Secara Online, Bisa Lewat HP di Rumah

Link berhasil disalin!