INDOZONE.ID - Ada kabar gembira untuk para peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pasalnya, pihak BPJS Kesehatan memberikan kemudahan kepada peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk melunasinya dengan cara dicicil.
Fasilitas cicilan dari BPJS Kesehatan ini, ada di dalam program rencana pembayaran bertahap (REHAB).
Program cicilan ini, tersedia untuk peserta BPJS Kesehatan yang punya tunggakan lebih dari 3 bulan hingga maksimal 2 tahun (4-24 bulan).
Mengutip dari laman media sosial Instagram @bpjskesehatan_ri, pendaftaran program REHAB bisa dilakukan melalui tiga cara, yakni lewat aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Syarat Baru Membuat SKCK: Wajib Punya BPJS Kesehatan
Peserta yang memiliki tunggakan BPJS Kesehatan, bisa melakukan cicilan dengan beberapa syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Perlu diingat, pendaftaran program cicilan BPJS Kesehatan bisa dilakukan sampai tanggal 28 bulan berjalan. Khusus pada bulan Februari, pendaftaran dilakukan hanya sampai tanggal 27.
Adapun maksimal periode pembayaran tunggakan secara bertahap, adalah 12 kali.
Berikut adalah beberapa cara daftar program cicilan (REHAB) BPJS Kesehatan.
Peserta perlu mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dahulu. Jika sudah, peserta bisa mengakses Mobile JKN fitur cicilan (REHAB).
Kemudian, peserta bisa memilih jangka waktu pembayaran bertahap yang diinginkan. Lalu, pilih konfirmasi persetujuan pendaftaran REHAB. Jika sudah, maka peserta berhasil mengikuti program REHAB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: @bpjskesehatan_ri