Kategori Berita
Media Network
Selasa, 07 JANUARI 2025 • 13:40 WIB

Simak Cara Cetak E-Kinerja BKN, Deadline 10 Januari 2025

e-kinerja.

INDOZONE.ID - Awal tahun 2025 menjadi saat yang ditunggu-tunggu oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satunya untuk mencetak E-Kinerja dengan mengisi Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP.

SKP merupakan sasaran kerja pegawai yang ada di aplikasi e-kinerja, yang telah disediakan oleh  Badan Kepegawaian Negara BKN untuk para PNS.

Aplikasi e-kinerja ini sangat memudahkan untuk melaporkan kinerja ASN secara online, serta dapat membantu meningkatkan kinerja ASN.

Disini, ASN hanya melaporkan apa saja yang sudah dikerjakan setiap bulannya di aplikasi tersebut.

Baca Juga: Gen Z di Jakarta Sudah Gak Tertarik Jadi PNS: Ada Pengaruh Teknologi dan Gaya Hidup

Bagi PNS yang belum mengisi dan mencetak SKP, diharapkan dapat melakukannya paling lambat tanggal 10 Januari 2025.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti dalam mencetak SKP bagi PNS.

  1. Buka situs e-kinerja BKN di https://kinerja.bkn.go.id
  2. Kemudian login dengan menggunakan username NIP dan password sesuai dengan kode yang telah dibuat.
  3. Apabila telah berhasil login, maka di layar akan muncul daftar SKP yang berisi detail SKP matriks peran penghasil dan juga penilaian.
  4. Kemudian untuk mencetak SKP, klik menu penilaian dalam menu penilaian pada bagian tengah diantara beberapa menu, yaitu menu periode penilaian hapus periode duplikat dan juga sinkron penilaian PMM.
  5. Kemudian, pilih menu tambah periode penilaian dadu nantinya akan muncul periodisasi penilaian.
  6. Setelah itu, muncul kinerja TW 4 dan final, serta menu pengisian bukti dukung sudah bisa di klik.
  7. Khusus untuk guru akan mengisi bukti dukungan ini dengan menyiapkan link Google Drive. Link g-drive ini berisi beberapa laporan dari pilihan pengelolaan kinerja yang dipilih saat awal perencanaan. 
  8. Dalam mengisi bukti dukungan tersebut harus lengkap, karena atasan tidak dapat menilai kalau tidak lengkap sehingga penilaian kinerja tidak keluar.
  9. Cek kembali apabila pengisian bukti dukung sudah lengkap. Kalau sudah lengkap, maka guru dapat melaporkan kepada atasan untuk dinilai.
  10. Setelah selesai penilaian, ASN dapat mengecek kembali di layar menu penilaian. Untuk guru, nanti akan muncul penilaian kinerja untuk guru.
  11. Kemudian ASN bisa mencetak e-kinerjanya.

Baca Juga: Cerita Danar Superhero, Penuhi Nazar Jalan Kaki Usai Terima SK Pengangkatan Jadi ASN di Pemkab Sukoharjo

Begitulah langkah-langkah mengisi SKP untuk melaporkan kinerja PNS secara online yang bisa kalian coba. Semoga bermanfaat!

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YouTube/@HarianGuru

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Simak Cara Cetak E-Kinerja BKN, Deadline 10 Januari 2025

Link berhasil disalin!