Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 16 MARET 2024 • 16:25 WIB

Link Download PP 14 Tahun 2024: Besaran Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

Ilustrasi PNS (empatlawangkab.go.id)

INDOZONE.ID - Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 ini.

Sebuah berita menggembirakan bagi para ASN di bulan Ramadhan yang penuh berkah. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang pencairannya.

Kamu dapat mengakses tautan unduhan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Pemberian THR dan gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi dari pemerintah atas dedikasi dan kinerja ASN dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: 3 Manfaat Psikologis dari Shalat Tarawih yang Kamu Harus Tau!

Harapannya, dengan pemberian ini, semangat kerja ASN akan semakin bertambah, dan mereka dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Silakan lihat penjelasan di bawah ini untuk mendapatkan tautan unduhan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta penjelasan mengenai THR dan gaji ke-13 PNS.

Link Donwload PP 14 Tahun 2024

Kamu dapat mengunduh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 melalui tautan di bawah ini.

Link Download PP 14 Tahun 2024

Baca Juga: 10 Surat Pendek yang Mudah dihafal untuk Kaum Muslimin, Nomor 1 Paling Sering Dibacakan!

Jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Menurut ketentuan dalam Pasal 11 PP 14 Tahun 2024, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan paling awal 10 hari kerja sebelum hari raya.

Namun, dalam kasus tertentu, THR juga dapat dibayarkan setelah hari raya jika belum tersedia pada H-10 sebelumnya.

Besaran THR yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2024 ini bergantung pada penghasilan yang diterima pada bulan Maret 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Bpk.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Link Download PP 14 Tahun 2024: Besaran Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS

Link berhasil disalin!