INDOZONE.ID - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu benda berharaga bagi masyarakat Indonesia. Sebab, penyalahgunaannya bisa berakibat fatal.
Bagaimana tidak, berbagai informasi pribadi, seperti nama, tempat tinggal, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK), tersedia di KTP.
Jika kamu kehilangan KTP, tentu akan membuat kepala pusing. Rasa pusing kamu akan bertambah apabila KTP tersebut ternyata dicuri.
Pencurian hingga penyalahgunaan KTP, pun makin marak belakangan ini. Sebab, KTP tersebut bisa disalahgunakan, misalnya untuk pinjaman online (pinjol) ilegal.
Tak hanya digunakan untuk pinjol, ada bahaya lain mengintai kamu jika KTP disalahgunakan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Simak penjelasan lengkapnya, di bawah ini yah!
Banyak kasus identitas seseorang digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan. Akibatnya, korban tiba-tiba ditagih utang meski tidak meminjam.
Baca Juga: Jadwal Pencairan dan Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH Januari 2025
Identitas yang dicuri, bisa digunakan untuk melakukan tindakan ilegal. Jika itu terjadi, kamu bisa berurusan dengan pihak berwajib.
Data pada KTP juga bisa digunakan untuk memalsukan dokumen lain, seperti Kartu Keluarga (KK), NPWP, hingga kartu kredit.
Nama baik korban, baik pribadi maupun profesional, dapat tercemar karena penyalahgunaan KTP oleh orang tidak bertanggung jawab.
Jika khawatir identitasmu digunakan untuk pinjaman online, cek melalui aplikasi atau situs pinjaman resmi dengan memasukkan NIK. Jika ditemukan akun atas nama kamu, berarti datamu telah disalahgunakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dukcapil