- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Bukti bahwa Kamu terdaftar dalam sebuah keluarga.
- Fotokopi KTP Kedua Orang Tua
Dibutuhkan untuk verifikasi data keluarga calon pengantin pria.
- Fotokopi Akta Kelahiran
Sebagai bukti identitas resmi dari negara.
- Fotokopi Buku Nikah Orang Tua
Buat memastikan kalau orang tua Kamu menikah secara sah.
- Fotokopi KTP Saksi (1 Pria, 1 Wanita)
Pernikahan butuh saksi, jadi kamu harus menyediakan dua orang saksi dengan identitas yang jelas.
- Materai Rp10.000
Digunakan untuk keperluan dokumen legal.
- Foto Background Biru
• Ukuran 4x6 (5 lembar);
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram