Kategori Berita
Media Network
Selasa, 11 FEBRUARI 2025 • 13:11 WIB

Syarat Nikah 2025 yang Wajib Kamu Tahu, Biar Gak Ribet di Hari H!

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

Bukti bahwa Kamu terdaftar dalam sebuah keluarga.  

- Fotokopi KTP Kedua Orang Tua 

Dibutuhkan untuk verifikasi data keluarga calon pengantin pria.  

- Fotokopi Akta Kelahiran 

Sebagai bukti identitas resmi dari negara.  

- Fotokopi Buku Nikah Orang Tua

Buat memastikan kalau orang tua Kamu menikah secara sah.  

- Fotokopi KTP Saksi (1 Pria, 1 Wanita) 

Pernikahan butuh saksi, jadi kamu harus menyediakan dua orang saksi dengan identitas yang jelas.  

- Materai Rp10.000  

Digunakan untuk keperluan dokumen legal.  

- Foto Background Biru

• Ukuran 4x6 (5 lembar);  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Syarat Nikah 2025 yang Wajib Kamu Tahu, Biar Gak Ribet di Hari H!

Link berhasil disalin!